JPU Agus Sastrawan saat membacakan tuntutan pada kasus dugaan korupsi LPD Tangagahan Peken. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Sastrawan dkk., menuntut mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, terdakwa I Wayan Sudarma, dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, didampingi hakim anggota Miptahul dan Nerson, juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 148.791.250, yang dinikmati oleh terdakwa Sudarma, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara cq LPD Tanggahan Peken. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan, setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Atas tuntutan itu, terdakwa Sudarma didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., bakal mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Dua Terdakwa Pencabulan Divonis di Atas Lima Tahun

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan dalam perkara dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, kerugian keuangan negara hingga Rp Rp. 3.310.564.397,11. Hanya saja dari jumlah itu, ada bebebrapa yang digunakan untuk membangun desa, seperti pura dan ada juga digunakan aksi sosial. Selain itu juga digunakan oleh tersangka lainnya. Terdakwa Sudarma sesuai fakta persidangan, kata jaksa, hanya terbukti mengunakan Rp 148.791.250. Sebelumnya, terdakwa dan para tersangka lain (berkas terpisah), diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi.

Baca juga:  Sediakan PL Bisa Dipesan, "Papi" Dituntut 8 Bulan

Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga. Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya.

Baca juga:  Namanya Dicatut untuk Penipuan, Wabup Kasta Lapor Kapolres

Terdakwa Sudarma diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,00 dan atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11., atau suatu koorporasi dengan total kerugian sebesar Rp. 3.310.564.397,11. Bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan tersebut diduga bersama dengan I Wayan Denes (Tata Usaha LPD Tangagahan Peken) yang saat ini masih dalam proses Penyidikan di Polda Bali. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *