Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, SE. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST. com – Masa pandemi COVID-19 berdampak pada pendapatan daerah. Seluruh OPD penghasil pun harus inovatif mencari terobosan untuk bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kelanjutan pembangunan daerah.

Salah satu yang dirancang untuk optimalisasi pendapatan di sektor pajak yakni kebijakan penghapusan atas denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku setahun atau sampai dengan akhir tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, SE menjelaskan terobosan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan in untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Dengan harapan membantu masyarakat atau wajib pajak (WP) agar dapat melunasi PBB-P2, terutama di 2020 ke bawah.

Baca juga:  Dari Tetangga Kos Dengar Keributan hingga Pengguna Jalan Tol Bali Mandara Turun Drastis

Karena saat kebijakan penghapusan denda ini belum diberlakukan, dari segi aturan UU maupun Perda, masyarakat yang ingin menghapus denda pembayaran PBB-P2 wajib mengajukan permohonan pada pemerintah daerah, dan prosesnya cukup panjang.

“Dengan terobosan yang diberlakukan setahun ini atau hanya sampai akhir bulan Desember 2021 mendatang, diharapkan mereka (wajib pajak) tergugah untuk segera membayar PBB-P2. Dan yang kena denda bisa bayar pajak tanpa mengajukan permohonan penghapusan lagi, sehingga kami bisa mengoptimalkan yang tidak tertagih dengan solusi denda nol persen,” terangnya, Kamis (6/5).

Baca juga:  Bukan Zig-zag, Ini Bentuk Lintasan Baru Ujian Praktik Pemohon SIM

Namun ditekankan oleh Dewa Sri Budiarti, kebijakan ini khusus untuk penghapusan atas denda pajak PBB-P2 saja, karena piutang pokok tetap dibayar. “Denda dihapus bukan piutang pokok pajak, artinya semua yang bersifat piutang yang ‘melahirkan’ denda ketika bayar piutang, denda otomatis disistem langsung terhapus. Dan untuk SPPT sudah disebarkan oleh petugas,” ucapnya.

Disinggung mengenai kondisi PHR yang selama ini jadi andalan Pemkab Tabanan, dia tidak memungkiri kondisinya turun drastis. Meskti tidak menyebut angka penurunan secara detil, jumlahnya mencapai miliaran rupiah, sampai dengan triwulan pertama di tahun ini. “Realisasinya baru sepuluh persen. Harusnya di triwulan pertama ini (target realisasinya) minimal 25 persen. Penurunan ini bukan karena tidak dibayarkan. Karena tamu yang memang tidak ada,” pungkasnya.

Baca juga:  Siasati Penurunan Debit Air, PDAM Gianyar Optimalkan Perbaikan Pipa Bocor

Dan bagi WP yang hendak membayar tunggakan PBB-P2, dapat melunasinya di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *