Pelaku pencurian Angga Siregar bersama Agus Febriyanto bersama barang bukti pencurian diamankan di Polsek Ubud. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaku pencurian Angga Siregar (25), nekat mencuri mesin nitrogen di Car Wash di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Ini dilakukan setelah ia dipecat dari tempat bekerjanya tersebut.

Kapolsek Ubud, AKP Made Tama, Selasa (4/5) mengatakan Angga bersama Agus Febriyanto (19) telah ditangkap karena terbukti mencuri mesin nitrogen 8 April 2021. Ia mengatakan Angga, asal Sumatera Utara baru bekerja selama enam bulan di tempat pencucian mobil di Banjar Dauh Labak.

Baca juga:  Agus Mahayastra dan Agung Mayun Ambil Formulir Bakal Cabup dan Cawabup

Lantaran diberhentikan dari pekerjaannya, Angga nekat melakukan pencurian mesin nitrogen di tempat ia bekerja sebelumnya.

Dalam melakukan aksinya, Angga dibantu temannya Agus Febriyanto asal Banyuwangi. Dengan berbekal mobil pikup Daihatsu DK 8195 OB, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di tempat usaha cucian mobil 8 April lalu.

Kapolsek Ubud menyampaikan kedua pelaku mampu mengasak mesin nitrogen yang menyerupai mesin kulkas dan selanjutnya dinaikkan ke mobil pickup. Agar tidak mudah kentara, mesin tersebut sengaja dibungkus dengan terpal.

Baca juga:  Selain Dipukul, Nurata Sempat Diancam Anggota Ormas

Selanjutnya, kedua pelaku langsung menjual mesin nitrogen ini kepada seorang bernama Toby. “Oleh kedua tersangka, mesin seharga Rp 7 juta itu hanya dijual seharga Rp 1 juta saja,” ucapnya.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim lidik Polsek Ubud dibantu Polda Bali melakukan penyelidikan selama 20 hari. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap 28 April.

Angga yang menjadi otak pencurian mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kehabisan uang. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti mesin nitrogen dan mobil pick up diamankan di Polsek Ubud.

Baca juga:  Tukang Ojek Rampas Uang dan HP

AKP Made Tama menambahkan Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kedua pelaku pencurian terancam hukuman 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *