Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan villa berkedok rumah mewah di Badung kian menjamur. Properti mewah ini memang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah, hanya saja bukan untuk ditempati melainkan disewakan kepada wisatawan.

Usaha seperti ini banyak berdiri di kawasan permukiman yang dekat dengan objek wisata, seperti Canggu, Seminyak, dan Tumbak Bayuh.
Upaya menghindari pajak ini pun kini menjadi target sasaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung guna meningkatkan pendapatan di masa Pandemi COVID-19.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengatakan rumah mewah yang disewakan untuk wisatawan juga menjadi sasaran untuk meningkatkan pendapatan. “Sebab, walau izinnya rumah tinggal namun kan disewakan untuk wisatawan. Ini yang akan kami sasar,” ungkap Sutama, Senin (5/4).

Baca juga:  Seribuan WP di Badung Dilengkapi CRO

Menurutnya, pihaknya akan membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bila menemukan adanya villa berkedok rumah mewah beroperasional. NPWPD diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.

“Sebelum kita kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD, kalau sudah punya NPWPD baru kita tagih pajaknya,” ucapnya.

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui pandemi yang melanda sejak Maret 2020 telah berdampak luas pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pemerintah Kabupaten Badung. Akibatnya, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami penurunan sangat dalam.

Baca juga:  Disbud Badung Gelar Pembukaan Festival Bulan Bahasa Bali VI

“Karena itu di tengah situasi sulit dan tidak menentu, kami telah berupaya optimal agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengalir ke kas daerah,” ucapnya.

Dijelaskan, terdapat beberapa upaya ekstensifikasi dan intensifikasi dalam situasi pandemi. Seperti pengawasan oleh petugas untuk Wajib Pajak yang masih operasional dan penyampaian surat himbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Pada 2020, Wajib Pajak baru yang terdaftar sejumlah 851 yang terdiri atas Wajib Pajak Hotel sejumlah 361, Wajib Pajak Restoran sejumlah 241, Wajib Pajak Hiburan sejumlah 79, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 130, Wajib Pajak Parkir sejumlah 3, Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sejumlah 1, Wajib Pajak Reklame sejumlah 36. “Pertumbuhan Wajib Pajak baru ini terutama pada Triwulan I Tahun 2020 sebelum terjadinya Pandemi COVID-19,” katanya.

Baca juga:  Bapenda Badung Evaluasi Penerapan "Tapping Box"

Namun setelah terjadi Pandemi COVID-19, kata Sutama, jumlah WP tutup, baik secara permanen maupun tutup operasional sementara sejumlah 1.456 usaha. Rinciannya, Wajib Pajak Hotel sejumlah 704, Wajib Pajak Restoran sejumlah 552, Wajib Pajak Hiburan sejumlah 167, Wajib Pajak Parkir sejumlah 7, Wajib Pajak Air Tanah sejumlah 15 dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam sejumlah 1. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *