Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers usai meninjau vaksinasi COVID-19 di Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin (22/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah dampak, baik dari sektor ekonomi maupun kesehatan, dari kebijakan apakah mudik Lebaran 2021 boleh dilakukan atau tidak. Hal itu akan ditentukan sebelum bulan Ramadan.

“Soal mudik Lebaran itu belum kami putuskan, nanti saya kira tidak lama lagi, menjelang puasa itu nanti akan ada keputusan,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai peninjauan vaksinasi COVID-19 di Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/3).

Baca juga:  Gelar FIBA World Cup, Kemenpora Gelontorkan Dana Ratusan Miliar

Pada prinsipnya, yang akan dipertimbangkan itu dampaknya akan seberapa jauh, kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, juga dampak pada peningkatan penularannya. Pemerintah akan dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik Lebaran apabila hal itu berdampak pada penularan dan peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

“Kalau dampak penularannya besar, maka pasti akan ada pelarangan. Kalau memang bisa diminimalkan, maka tentu ada cara lain. Memang mudik itu menjadi tradisi masyarakat kita, tetapi ada bahaya yang kita hadapi kalau mudik kita buka,” ujar Wapres pula.

Baca juga:  HUT Ke-32 WHDI Pusat, Wanita Hindu Harus Mampu Mandiri dan Cetak SDM Hebat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021 selama dilakukan sesuai syarat dan ketentuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian,” kata Budi Karya.

Baca juga:  Mau Tahu Jejak Manusia Purbakala? Yuk, Ikut Festival Petualang Nusantara Sangiran

Salah satu syarat perjalanan yang harus dipatuhi masyarakat saat mudik ialah dengan menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan masa berlaku lebih singkat dari sebelumnya. (kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *