Satpol PP Badung menurunkan salah satu reklame yang sudah kedaluwarsa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan reklame kedaluwarsa berhasil diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Penurunan reklame jenis baliho, spanduk dan banner usang dilakukan di masing-masing BKO kecamatan. Bahkan, pihaknya juga menurunkan baliho yang kondisinya tidak layak.

Kasatpol PP kabupaten Badung, IGAK Surya Negara saat dikonfirmasi Rabu (17/3) membenarkan hasil pengawasan reklame yang akan diturunkan mencapai ratusan. Hanya saja hingga hari ini pihaknya baru berhasil menurunkan puluhan reklame. “Jumlah reklame yang akan ditertibkan mencapai ratusan buah. Penertiban reklame sudah mulai dilaksanakan Selasa 16 Maret 2021 dengan menyasar kecamatan Kuta. Namun, sampai sekarang sudah dilakukan di semua kecamatan, hingga puluhan reklame berhasil diturunkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Tebing Longsor di Balangan, Sejumlah Vila di Kawasan Itu Kena SP I

Menurutnya, penurunan reklame akan dilakukan selama sepekan ke depan. Penertiban ini dilakukan lantaran reklame tersebut telah kadaluarsa atau telah habis masa berlakunya dan kondisi fisiknya tidak layak. “Ucapan hari raya Nyepi juga ditertibkan, baliho yang ditertibkan ini terkait baliho politik, event-event, maupun himbauan terkait prokes. Khusus terkait himbauan prokes, baliho yang ditertibkan dimaksud adalah baliho yang kondisi fisiknya sudah mengalami robek,” ujanya.

Baca juga:  Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi di LPD Mundeh, Keduanya Langsung Ditahan

Birokrat asal Denpasar ini mengakui imbauan prokes bermanfaat untuk mengingatkan ketaatan masyarakat. Namun, jika kondisinya tidak layak tentunya akan dilakukan penurunan. Sebab, tidak sesuai dengan estetika dan berpotensi menganggu keselamatan pengendara.

“Kami terus mewanti-wanti personil untuk bisa bersikap sangat berhati-hati. Sebab, tidak menutup kemungkinan penertiban tersebut bisa saja mengundang ketersinggungan dari si pemasang,” jelasnya.

Karena itu, jelas Surya Negara sebelum melakukan penertiban, pihaknya meminta jajaranya untuk melakukan edukasi kepada pemilik reklame terkait meski sampai saat ini akunya belum ada masalah atau yang komplain.

Baca juga:  Pembangunan Tapal Batas di Pemogan Diwarnai Ketegangan, Desa Adat Pedomani Awig-awig

“Sampai saat ini kita sudah menurunkan 27 baliho dan spanduk yang ada di semua kecamatan. Namun untuk beberapa kecamatan ada yang belum dilakukan pembersihan seperti kecamatan Kuta Selatan, Mengwi,” terangnya.

Disebutkan, di wilayah Kecamatan Petang terdapat 16 pamplet, Kecamatan Abiansemal terdapat 4 Spanduk dan Baliho, Kuta utara 2 spanduk, Kecamatan Kuta 1 baliho 4 spanduk sedangkan kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi belum dilakukan penertiban. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *