oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial Muh Ar, duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencurian. Ia tak hanya sekali ini tersandung kasus hukum.

Sebelumnya, remaja kelahiran Jember, Jawa Timur ini pun pernah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus (LPK) Anak Kelas II Karangasem. Dengan kasus yang sama, pencurian.

“Pertimbangan tuntutan yang meringankan karena adanya perdamaian antara terdakwa anak dengan pihak korban di persidangan. Sehingga kami menuntut terdakwa selama satu tahun penjara,” tutur jaksa Ida Bagus Putu Swadharma, S.H. M.H., yang menangani perkara anak, Jumat (12/3).

Masuknya perkara Muh Ar di PN Denpasar, menunjukkan bahwa anak dalam hal ini tidak semata-mata menjadi korban, namun ada juga pelaku kejahatan. Namun karena pelakunya anak, sidang pun dilakukan secara tertutup.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Bayi di TPA, Karyawan Dituntut Empat Tahun, Pengelola Tiga Tahun

Sebagaiman disampaikan jaksa, anak yatim piatu itu nekat mencuri karena kecanduan game online. Kini, remaja kelahiran 2004 itu kembali didudukkan di kursi pesakitan karena nekat mencuri uang hingga Rp 8 juta.

Ceritanya, Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 24.30 Wita, terdakwa menuju Toko Santika I Ketut Dharmika di Jalan Pulau Buton, Sanglah, Denpasar Barat. Dengan gagah terdakwa mengendarai motor NMax. Sesampainya di Toko Santika, ternyata toko masih buka dan masih ada orang di dalam toko.

Terdakwa pun menunggu toko tersebut tutup. Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa anak bersantai sambil mengecas HP.

Baca juga:  HUT ke-50 Tahun Astra Motor, Astra Motor Bali Bagikan 2000 Masker Kepada Masyarakat

Beberapa jam setelah toko tutup dan tidak ada orang yang berjaga, ia kemudian masuk ke dalam toko tersebut dengan cara memanjat ke lantai dua melalui teralis gas. Lalu di sana membuka paksa jendela yang ada di lantai dua, turun menuju lantai satu melalui tangga.

Terdakwa membuka laci meja dan mengambil uang Rp 8 juta. Korban yang mengetahui tokonya dibobol maling melapor ke polisi.

Atas kasus itu, jaksa menuntut terdakwa selama satu tahun. Sementara sang anak, melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyampaikan kepada majelis hakim agar diberikan pengampunan dengan melihat latar belakangnya. Jika memang harus diberikan hukuman, agar diberikan hukuman yang sepantasnya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba dan Kepemilikan Senpi Ilegal, Tuntutan WN Prancis Ditunda

Informasi lain yang diterima, terdakwa anak tinggal bersama pamannya di wilayah lingkungan Denpasar Barat. Bahkan sejak masih berumur 10 bulan sudah diasuh oleh pamannya.

Urusan pencurian, pernah dilakukan terdakwa saat berusia 12 tahun. Namun karena status anak, diberikan hukuman diversi.

Di tahun 2018 pertengahan bulan Oktober kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan perusakan. Terdakwa anak ini akhirnya masuk ranah hukum dan dijatuhi hukuman pidana ringan. Hingga terakhir dia membobol toko dan uang yang dicuri dihabiskan untuk bermain game online. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *