I Wayan Laba Erawan. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Di Kabupaten Karangasem ada ratusan pengusaha galian c yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari jumlah tersebut, ada puluhan pengusaha galian c yang ijin operasinya sudah habis alias belum memiliki ijin operasi yang baru. Hal itu terungkap saat rapat kerja dengan eksekutif di Kantor DPRD Karangasem, Kamis (25/2).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karangasem, I Wayan Laba Erawan, mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 113 pengusaha. Dari Jumlah tersebut, ada sebanyak 62 pengusaha yang telah mengantongi ijin, 33 masa berlaku operasional galian c habis masa berlakunya, 13 pengusaha masih dalam proses perijinan, dan 5 galian yang tidak mendapatkan berijin.

Baca juga:  Sinergi, Perkuat Ketahanan Ekonomi Bali

Menambakan, untuk di Kecamatan Rendang dan Selat ada sebanyak 28 pengusaha galian c. Dari jumlah itu, 17 sudah berijin, 6 masih proses, dan 5 pengusaha belum mengantongi ijin operasi. Kemudian, untuk Kecamatan Bebandem juga ada sebanyak 28 pengusaha, yakni sebanyak 19 pengusaha telah berijin, proses perijinan 2 pengusaha, dan 7 masa berlaku operasinalnya habis, dan Kecamatan Kubu ada 57 pengusaha, yakni sebanyak 26 pengusaha telah mengantongi ijin, dalam proses ijin 5 pengusaha, dan masa berlaku operasinya habis sebanyak 26 pengusaha.

Baca juga:  Ribuan Warga Badung Belum Perekaman E-KTP

“Terkendala para pengusaha dalam pengurusan ijin adalah masalah sertifikat tanah yang dijadikan lokasi galian c. Pasalnya, setelah adanya aturan baru para pengusaha harus melampirkan sertifikat tanah yang digali, kalau sebelumnya dengan SPPT sudah bisa diproses,” ucapnya.

Dia menjelaskan, para pengusaha yang kesulitan melampirkan surat sertifikat tanah ada di wilayah Kecamatan Kubu. Pasalnya, bayak lahan yang belum disertifikatkan. “Kita sudah meminta bantuan badan pertanahan untuk membantu penyertifikatan lahan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Bangkitkan Gerakan Mahasiswa Pengusaha, Menkop Tandatangani Kesepahaman dengan 59 PT

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya juga telah mendorong para pengusaha untuk dapat segera mengurus ijin. Bakan, dalam Goes to Bajar telah dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi mereka untuk mengajukan perijinan. Hanya saja, keinginan para pengusaha untuk mau mengurus ijin sangat rendah. “Kita sudah fasilitasi agar mereka lebih mudah mengurus ijin, namun tak dimanfaatkan oleh pengusaha,” Tegasnya. (Eka Prananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *