Dokumen - Truk galian C saat mencari material ke lokasi galian. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat temuan di lapangan banyak usaha tambang atau galian C ilegal di Kabupaten Karangasem. Dari fakta itu, artinya selama ini penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun Satpol PP tutup mata dengan membiarkan pengusaha yang tak berizin mengeruk tanpa ditindak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina, Rabu (29/6) mengungkapkan, kalau pihaknya tidak memiliki data secara pasti berapa pengusaha Galian C yang memiliki izin galian. “Kita (DPMPTSP, red) tidak memiliki data usaha Galian C yang berizin maupun tidak. Karena sebelum Perpres No. 55/2022, itu menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sehingga, izin dikeluarkan langsung oleh pusat,” ujarnya.

Baca juga:  Disidak Satpol PP, Dua Penambang Bersedia Hentikan Penggalian Tanah

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, seizin Bupati Karangasem, I Gede Dana, menjelaskan, kalau KPK mengetahui banyak pengusaha Galian C yang belum mengantongi izin karena turun langsung untuk melakukan pengecekan kelapangan. “Tim dari KPK turun bersama provinsi dan kabupaten terkait hal itu,” tegasnya.

Ardika, menambahkan, KPK juga meminta untuk mempercepat pembuatan tim percepatan izin MBLB. Kalau memang berizin, sudah clear tidak ada masalah, tapi bagi pengusaha yang belum mengantongi izin bisa difasilitasi, bahkan bisa melakukan jemput bola. “Kalau memang membandel, maka KPK meminta kita untuk menutup usaha tersebut,” katanya.

Baca juga:  Anang Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ardika, KPK juga menginstruksikan meskipun tidak berizin dan berizin, pemerintah diminta tetap memunggut pajak. “Kalau sudah menggali, meskipun tidak mengantongi izin diminta tetap dipunggut pajak,” imbuhnya.

Dikatakannya, KPK juga siap memfasilitasi jika terjadi apa-apa di lapangan supaya ditembuskan ke KPK. “Termasuk terkait pajak, bila ada usaha yang lama nunggak pajak juga bisa ditembuskan ke KPK,” jelasnya.

Ditanya, siapa sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak pengusaha yang belum mengantongi ijin, Ardika, menegaskan penegakan hukum dilakukan Satpol PP dan kepolisian. “Kalau melanggar undang-undang yang menindak adalah kepolisian, tapi kalau masalah perda itu ranahnya Satpol PP,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bakas Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar UP Rp 12 Miliar
BAGIKAN