Gubernur Koster melakukan kunjungan ke tempat usaha produk garam tradisional lokal Bali di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu lalu (7/11). (BP/Win)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang diterbitkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster disambut baik oleh pelaku usaha produk garam Pemuteran. Seperti diungkap Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, Kecataman Gerokgak, Buleleng, I Wayan Kanten.

“Kami selaku pelaku usaha garam menyampaikan sangat berterimakasih sekali atas dikeluarkannya SE Nomor 17 Tahun 2021 ini, karena Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberikan para petani garam kesempatan untuk memasarkan garam khas Bali ini ke pasar modern. Karena kualitas garam Bali itu tidak usah diragukan lagi. Warga asing yang berkunjung ke Pemuteran juga menyatakan kualitas garam di Bali sangat bagus dan sangat diminati oleh pasar luar negeri,” ungkap Wayan Kanten di hadapan Gubernur Koster saat melakukan kunjungan ke tempat usaha produk garam tradisional lokal Bali di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (7/11).

Wayan Kanten, menjelaskan usaha garam yang diberi nama Bali Salt Artisanal Pemuteran ini mengambil bahan garam dari sentra produk garam tradisional lokal Bali yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Produk Garam Tradisional Lokal Bali di Pemuteran ini telah memproduksi garam sebanyak 2 ton setiap bulannya, dan diminati oleh pasar lokal hingga ekspor.

Baca juga:  Pembuang Limbah Diganjar Denda Rp 1,5 Juta

Untuk ekspornya, sudah sampai ke Singapura, Australia, dan Eropa yang dimanfaatkan sebagai penyedap rasa makanan. Pada kesempatan ini, pihaknya memohon dengan adanya SE Nomor 17 Tahun 2021 ini pemerintah bisa menjaga kemurnian garam tanpa ada yodium.

“Sebelum dijual di pasaran, Kami proses garam ini dengan berbagai tahapan, mulai dari proses peleburan, pelarutan garam, proses pengendapan garam selama 4 hari dengan tujuan untuk membersihkan garam dari kotoran, kemudian dijemur di rumah kaca dan di rumah plastik selama 5 hari, hingga akhirnya menjalani proses panen, diayak serta tahapan terakhir garam ini Kami packaging untuk dijual ke konsumen,” paparnya.

Gubernur Koster menegaskan kunjungannya ke sentra garam di Desa Pemuteran, Buleleng untuk mengetahui secara langsung kondisi produk garam yang sedang diolah disini. Mengingat Buleleng memiliki potensi produk garam tradisional lokal Bali yang tersebar di Desa Les, Tejakula hingga di Desa Pejarakan serta di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

“Saya sudah mendapat laporan dan perkembangan terhadap produk garam tradisional lokal Bali ini adalah garam yang bagus, memiliki cita rasa yang khas, hingga diminati oleh pasar ekspor. Walaupun ada aturan bahwa garam itu harus ada kadar yodiumnya, akan tetapi garam tradisional lokal Bali ini tidak kalah mutunya. Jadi produk garam tradisional lokal Bali jangan diperendah mutunya dengan aturan yang mengharuskan memiliki kadar yodium. Saya akan mempertahankan proses garam tradisional lokal Bali sesuai SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  SE Nomor 17 Tahun 2021, Kebijakan Gubernur Koster Entaskan Kemiskinan "Nyegara-Gunung"

Ketua DPD PDI Perjuangan Provindi Bali ini meminta pelaku usaha produk garam pemuteran agar mempertahankan garam tradisionalnya. Jangan sampai terganggu oleh upaya-upaya dari pihak lain dengan mengkampanyekan garam beryodium.

Sebab, kehadiran SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai upaya untuk menghadirkan produk garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar modern.

“Bapak Wakil Bupati Buleleng tolong kumpulin semua pengusaha pasar modern hingga supermarket di Kabupaten Buleleng agar menjual produk garam tradisional lokal Bali dan tidak boleh menjual garam import. Pak Wakil Bupati gunakan kewenangannya, begitu juga Ketua DPRD Buleleng awasi semua pasar di Buleleng. Jangan sampai kita dipermainkan oleh orang luar yang tidak memberikan manfaat kepada petani garam tradisional lokal Bali,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode ini.

Apabila Pasar Modern atau swalayan maupun supermarket di Buleleng tidak mau menjual produk garam tradisional lokal Bali, Gubernur Koster dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memperpanjang izin pasar modern tersebut. “Begitu caranya, dan kita menjadi pemimpin harus berani memberikan keberpihakan kepada produk lokal sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang dipertegas dengan SE Nomor 17 Tahun 2021. Jadi nilai ekonominya kita yang dapat, diproduksi oleh petani di Pejarakan, diproses oleh petani di Pemuteran dengan kemasannya yang bagus hingga dijual, kemudian hasil penjualannya dinikmati oleh petani garam itu sendiri,” sebutnya yang disambut tepuk tangan oleh para petani dan pengusaha garam tradisional di Pemuteran.

Baca juga:  Sambut Nataru, Gubernur Koster Tegaskan Obyek Wisata Boleh Dibuka

Sebagai penutup, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan bahwa akan mengumpulkan para distributor garam import di Bali. “Tidak boleh dia lagi main-main, karena ini akan mematikan industri garam kita di Bali ini,” pungkasnya.

Mengakhiri kunjungannya, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma menyerahkan Program Mesari Bank BPD Bali dan Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketut Manis dan Ketut Indriantini, keduanya petani garam di Kelompok Uyah Buleleng. Ketut Manis diberikan dana sebesar Rp 10 juta. (Winatha/balipost)

BAGIKAN