Ilustrasi tajen. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Bali tidak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tajen atau Sabung Ayam. Apalagi, legalitas terkait dengan tajen berkedok judi.

Ia beralasan, sepanjang tajen dipakai untuk kebutuhan tradisi dalam upacara yadnya yang sudah berlangsung selama ini di Bali, tidak ada masalah jika dilakukan.

“Dalam pandangan kami, sepanjang tajen itu untuk kebutuhan tradisi untuk upakara yang sudah berlangsung tidak ada masalah,” ujar Gubernur Koster saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6) sore.

Baca juga:  Gempa Bermagnitudo di Atas 5 Guncang Bali

Namun demikian, jika tajen yang digelar tidak pada tempatnya atau di tempat khusus, menurut Koster hal ini masuk dalam kategori judi. Sehingga, tajen tersebut harus dilarang. “Tetapi di luar itu kalau tajen dilaksanakan ditempat khusus (kalangan,red) bukan di acara (yadnya,red), ya itu masuk kategori judi, ya dilarang,” tegasnya.

Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak perlu membuat Perda tentang Tajen. “Menurut saya nggak perlu (Perda Tajen dibuat,red),” tandasnya.

Seperti diketahui, Perda dan legalisasi Tajen sempat diusulkan oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Politisi Partai Golkar ini mengatakan ketika pemerintah tidak bisa melarang judi tajen di Bali, maka negara harus hadir untuk memberikan solusi berupa aturan yang jelas terhadap judi tajen ini. Sehingga, ketika ada gejolak bisa diatasi dengan aturan yang ada.

Baca juga:  Satpol PP Minta Pengusaha Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan

Pilihan untuk melegalkan tajen, menurut Kresna Budi, karena selama ini permainan yang sarat dengan tradisi keagamaan Hindu Bali merupakan bagian dari ritual keagamaan yang dikenal sebagai tabuh rah itu cenderung berlangsung liar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Bahkan, tanpa adanya pengaturan yang jelas, kegiatan seperti tajen bisa tidak terkendali dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Terlebih lagi selama ini tajen digelar secara terbuka meskipun belum dilegalkan.

Baca juga:  Konjen Australia Dukung Gebrakan Gubernur Koster Bidang Pendidikan, Pariwisata, dan Budaya

Oleh karena itu, dengan regulasi yang jelas tajen diharapkan dapat berjalan aman dan tertib. “Bukan Perda tajen, tapi pengaturan tradisi tajen. Apapun bisa diatur, rokok diatur, mikol (minuman beralkohol,red) diatur, tajen kenapa tidak? Harus kita atur dalam kehidupan ini demi manfaatnya untuk rakyat,” tandasnya, Senin (30/6). (Ketut Winata/Balipost)

BAGIKAN