I Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isolasi bagi orang atau pasien COVID-19 tanpa gejala hingga gejala ringan (OTG-GR) selama ini dilakukan di hotel. Maksimal perawatan pasien selama 10 hari.

Hal ini dilakukan setelah adanya evaluasi bahwa isolasi mandiri yang dilakukan OTG-GR di rumah masing-masing tidak efektif. Bahkan, memicu klaster keluarga yang meningkatkan penyebaran COVID-19.

Isolasi di hotel yang diistilahkan sebagai isolasi terintegrasi, pembayaran hotelnya ditanggung oleh pemerintah yang bersumber dari DSP-BNPB. Namun, terungkap bahwa pembayarannya hanya berlaku sampai 28 Februari 2021.

Dalam sebuah pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin, yang beredar di grup WhatsApp, per 19 Februari 2021 karantina bagi pasien OTG-GR di hotel dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca juga:  Bangun Kesadaran WNI Gunakan Hak Konstitusional di Pemilu, URK Digelar

Ini, sembari menunggu kepastian berlajut atau tidaknya bantuan pembayaran hotel karantina pasien OTG-GR dari Menko Perekonomian.

“Mengingat belum adanya kepastian pembayaran hotel karantina OTG-GR mulai Maret 2021, maka evaluasi kasus positif ke hotel terhitung mulai tanggal 19 Pebruari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah,” ujar Rentin, Jumat (19/2) saat dimintai konfirmasinya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak hotel agar menyesuaikan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya berharap agar bantuan pembayaran hotel karantina pasien OTG-GR di Bali berlanjut. “Hari ini masih menunggu kepastian dari Pak Menko Perekonomian. Semoga dilanjutkan bantuan untuk Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Kuta Sempat Dilanda Badai Pasir

Rentin mengatakan, pasien OTG-GR yang diisolasi mandiri di rumah masing-masing akan diawasi ketat oleh Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat. Sebab, arahan dari pemerintah agar pasien OTG-GR diisolasi mandiri.

Hanya yang bergejala di rawat di hotel atau ke rumah sakit. “Sebenarnya arahan nasional pasien OTG-GR isolasi mandiri, hanya yang bergejala dibawa ke hotel atau ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, karantina bagi tenaga kesehatan (Nakes) masih bisa dilakukan. Sebab, Kemenparekraf membiayai Hotel Karantina bagi Nakes pada bulan Maret hingga April 2021.

Baca juga:  Zona Orange Ini Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak, Salah Satunya Pedanda

Terkait informasi proses karantina di hotel akan distop dulu dan dialihkan ke karantina mandiri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, juga membenarkan. Terkait karantina mandiri kata dia, memang tidak efektif kalau tanpa pengawasan ketat.

Untuk itu, nantinya, satgas desa diharapkan ikut mengawasi proses karantina mandiri ini. Kalau tidak diawasi tentu ini pasien bisa saja keluar. “Atensi diharapkan harus bisa lebih tegas dan dilakukan dari satgas gotong royong di desa,” harapnya.
(Winatha/Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *