Ilustrasi.

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 2 dari 78 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Karangasem, dinyatakan masuk zona merah COVID-19. Ketua Harian Gugus Tugas Penangganan COVID Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengungkapkan hal itu, Selasa (9/2).

Sedana Merta mengungkapkan, dua kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Subagan dan Kelurahan Karangasem. Kelurahan tersebut masuk zona merah karena setiap hari ditemukan adanya kasus baru COVID-19.

Baca juga:  Gubernur Koster Wakili Keluarga Bung Karno Terima Penghargaan Outstanding Lifetime Achievement Award untuk Ir. Soekarno

“Pemetaan zona merah COVID-19 berdasarkan Desa, Kelurahan, dan Banjar terhitung per 7 Februari 2021. Nantinya, kita bakal terus dilakukan pembaharuan data tiap minggunya sesuai dengan intruksi dari Kemendagri,” ucapnya.

Menurut Sedana Merta, Kelurahan Subagan, ada sebanyak 16 orang orang yang menjalani perawatan. Dan untuk Kelurahan Karangasem pasien yang masih dirawat di rumah sakit sekitar 11 orang. “Semoga pasien cepat sembuh, dan jumlah kasus menurun,” katanya.

Baca juga:  Empat Kecamatan di Karangasem Masih Nihil Kasus Positif COVID-19

Dia menjelaskan, untuk Desa/Kelurahan yang masuk zona orange ada tiga. Yakni Wismakerta dengan pasien COVID yang masih menjalani perawatan 9 orang, Rendang dengan jumlah kasusnya 8, dan Kelurahan Padangkerta 3 orang. “Sementara, sisanya masuk zona kuning dan hijau,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengimbau warga tetap disiplin menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. “Mari disiplin untuk kesehatan bersama dan terhindar dari virus ini,” pintanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Informasi Kasus COVID-19 Karangasem Cuma Sampai 16 Agustus, Warga Kesulitan Peroleh Perkembangan Pandemi
BAGIKAN