Petugas saat memasang garis pembatas di gedung kesenian I Ketut Maria, Tabanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan hingga 8 Januari. Untuk mencegah penularan, Gedung Kesenian I Ketut Maria dan Panggung Garuda Wisnu Serasi (GWS) dipasangi garis pembatas (saftety line) oleh Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten Tabanan.

Ini dilakukan, lantaran didapati masih banyak masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut pada masa PPKM. Sekretaris Satgas COVID-19 Tabanan I Gede Susila menjelaskan, sejak mulai dilakukannya PPKM, untuk fasilitas umum seperti lapangan, gedung kesenian, lapangan di kecamatan dan di desa sudah diminta untuk tutup sementara.

Ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya kerumunan yang berimbas pada peningkatan kasus baru COVID-19 di Tabanan. Sayangnya, sejumlah masyarakat kerap terlihat masih abai.

Baca juga:  Dihukum 4 Tahun, Tahanan Anak Dites Cepat COVID-19

Tak ingin kendor dalam pelaksanaan PPKM, pihaknya pun telah meminta jajaran Satgas melakukan pemasangan garis pembatas di areal fasilitas umum yang masih kerap banyak ditemui aktivitas masyarakat. “Sebenarnya sejak diberlakukan PPKM sudah ditutup, tetapi masih ditemukan kerumunan, jadi dipasang garis polisi,” ungkapnya, Minggu (31/1).

Terkait penutupan fasilitas umum ini, ia pun menegaskan, tidak melarang masyarakat untuk tetap terus berolahraga.  Karena memang itu dibutuhkan untuk tetap menjaga stamina agar tetap sehat dan bugar.

Hanya saja dihimbau, lantaran kasus COVID-19 masih cukup tinggi di Tabanan, olahraga hendaknya bisa dilakukan di rumah masing-masing, ataupun di lakukan di perdesaan yang minim kerumunan. “Mari sama-sama ikut mencegah penyebaran COVID-19, karena tidak hanya pemerintah saja, dukungan masyarakat juga sangat penting terkait dengan disiplin 3M,” ucapnya.

Baca juga:  Pasien Covid-19 di RSU Negara Didominasi Transmisi Lokal

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menegaskan, pemasangan garis batas di gedung kesenian I Ketut Maria dan panggung GWS untuk mencegah kerumunan dilakukan Sabtu (30/1). “Sebelumnya sudah ditutup, karena banyak dijumpai kerumunan makanya dipasang garis pembatas,” katanya.

Tak hanya gedung Maria dan GWS, seluruh fasilitas umum, mulai dari lapangan Alit Saputra, lapangan umum di kecamatan, dan di desa juga ditutup. Dalam waktu dekat seluruh fasilitas umum tersebut akan dipasang banner larangan beraktifitas sementara untuk mencegah kerumunan. “Sekarang banner sedang dibuat, makanya di sejumlah tempat dipasang sementara garis polisi,” tegas Sarba.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Empat Ratusan Orang

Sementara untuk perkembangan kasus COVID di Tabanan, per 31 Januari 2021, Tabanan hanya menambah 9 kasus baru. Jumlah kasus baru lebih sedikit dibandingkan kasus sembuh yang mencapai 47 orang.

Namun juga dilaporkan 1 kasus meninggal. Pasien laki-laki 54 tahun ini beralamat Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan. Pasien dilaporkan meninggal 30 Januari 2021 dengan komorbid Pneumonia Birateral dan gejala berat klinis. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *