Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pelaku penjambretan ibu-ibu saat ditangkap. Pelakunya pecandu narkoba, I Kadek Agus Sedana Putra alias Agus Kumis (19) dan Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul (24).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, Jumat (29/1) menyampaikan, salah satu korbannya, Ni Wayan Sarioni (37) sedang hamil. Akibat ulah pelaku ini, korban akhirnya melahirkan prematur.

Baca juga:  Puri Agung Denpasar akan Gelar "Maligia Jangkep"

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan jambret di tujuh TKP. Mereka mengaku beraksi di Jalan Imam Bonjol, simpang Jalan Suprtaman-Jalan Gandapura, Kereneng, Renon, Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Batanta dan Jalan Pulau Roti, Sesetan.

“Tersangka Vicky ini residivis karena sebelumnya dua kali ditangkap kasus jambret,” ungkapnya.

Hasil jambret, sebutnya, dipakai beli narkoba jenis sabu-sabu dan biaya hidup. “Untuk narkobanya kami akan koordinasi dengan Ditresnarkoba,” kata Kombes Djuhandhani. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Selamatkan Bali dari Narkoba, Ini yang Dilakukan BNNP Bali
BAGIKAN