Wakapolsek Densel AKP Gde Suardika merilis pengungkapan jambret yang mengakibatkan korban meninggal. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus jambret terjadi di Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (6/9). Korbannya, Erna Pujiastuti (71) dijambret saat pulang dari gereja mengendarai sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban jatuh hingga mengalami cedera kepala berat dan meninggal di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah Denpasar. Tiga hari setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelakunya, Muhammad Rizaldy (25) asal Magelang, Jawa Tengah.

Wakapolsek Densel AKP Gde Suardika, didampingi Kanitreskrim, Iptu Azel Arisandi, Selasa (16/9) menyampaikan kronologinya. Menurut Suardika, pada Sabtu pukul 09.00 WITA, korban pergi ke Gereja Katedral, Renon, Denpasar Timur untuk mengikuti sosialisasi penanganan sampah.

Baca juga:  Korban Pengeroyokan di Bazaar Meninggal

Setelah itu, korban pulang mengendarai sepeda motor dan melewati Jalan Tukad Pancoran. “Sesampainya di TKP korban dipepet oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menarik tas korban dari samping sebelah kiri. Pelaku tidak berhasil mengambil tas tersebut, tapi korban jatuh. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” ujarnya.

Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban melakukan pencarian. Saat melihat di akun media sosial BPBD Denpasar, korban diketahui dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Setelah dicek ke sana ternyata korban sudah meninggal.

Baca juga:  Mangku Karem Ditemukan Meninggal Gantung Diri

“Keluarga korban dapat informasi ada rekaman CCTV dan korban dijambret. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” ucap AKP Suardika.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan. Petugas medapat fakta-fakta jika korban sebelum terjatuh sempat dijambret oleh pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah putih.

Polisi mendapat petunjuk jika motor tersebut berada di sebuah bengkel. Ternyata motor tersebut disewa oleh pelaku yang bekerja di perusahaan pengolahan makanan, Jalan Tukad Petanu Gang Elang Laut, Densel. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di mess perusahaan tersebut.

Baca juga:  Keluarga Tertimbun Longsor, Petugas Evakuasi Jasad Bocah 6 Tahun

Saat diinterogasi, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperdalam dan ditunjukan bukti- bukti akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk berjudi. Sedangkan tas korban berisi tas HP dan uang Rp 169.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN