Barang bukti Anak Agung Ngurah Prawira Lanang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan dan penyelidikan kasus narkoba melibatkan cucu raja, Anak Agung Ngurah Prawira Lanang (35) bersama temannya, Wahyu (36) terus didalami Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap Prawira sudah cukup lama mengonsumsi narkoba.

Sumber mengungkap Prawira sudah dua tahun mengonsumsi sabu-sabu (SS). “Tersangka Prawira ini pecandu berat sabu-sabu. Sejak dua tahun lalu dia mengonsumsi barang terlarang tersebut,” kata sumber, Selasa (26/1).

Baca juga:  Edarkan Narkoba, Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber menambahkan, di TKP ditemukan barang bukti sabu-sabu (SS) sisa pakai 1,49 gram. “Sisanya saja segitu, berarti belinya lebih banyak lagi,” ujarnya.

Tersangka Prawira selalu mengajak Wahyu tiap pesta SS dan tempatnya pindah-pindah. Prawira ini menyandang dana dan Wahyu bertugas membeli SS. “Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama menggerebek vila di Jalan Nakula Seminyak, Badung, Kamis (7/1). Di vila tersebut ditangkap Anak Agung Ngurah Prawira Lanang (35) dan Wahyu (36) saat pesta sabu-sabu (SS).

Baca juga:  Tipu Pemilik Spa, Rentenir Ngaku Polisi Berpangkat AKP

Prawira merupakan cucu salah satu raja di Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1), Prawira dan Wahyu sebagai pengguna narkoba. Barang bukti yang disita barang bukti sabu-sabu (SS) 1,49 gram, bong dan bungkus rokok. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *