Terdakwa Jamil Amsar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Sumenep, Madura, Jamil Amsar (25) dituntut pidana 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati. Di hadapan majelis hakim PN Denpasar dalam sidang secara virtual, Kamis (23/7), jaksa mengatakan bahwa terdakwa bersalah dalam hal sebagai pengedar dan perantara narkoba.

Jamil Amsar ditangkap polisi pada 5 Maret 2020 di sebuah rumah kos di Jalan Segara Madu Gang Ratna, Tuban. Awalnya yang ditangkap adalah Irfan Efendi (penuntutan terpisah) oleh petugas dari Polresta Denpasar. Dari interogasi, mengarah ke kamar kos terdakwa di Jalan Segara Madu. Di sana polisi menemukan dua orang, yakni terdakwa Jamil Amsar dan Lukman Hakim.

Baca juga:  Lomba Menembak di Mengwi Diikuti Puluhan Peserta

Saat itu polisi tidak menemukan barang bukti di badan dan pakaian terdakwa. Namun di dalam kamar, persisnya di atas kasur tempat tidur ditemukan sarung bekas pembungkus kaca mata yang ternyata di dalamnya berisi 10 plastik klip isi kristal bening dan juga ekstasi. Di sana juga ditemukan timbangan elektrik, dan ponsel.

Terdakwa mengakui itu barang miliknya, yang disuruh menempelkan oleh seseorang bernama Rizal dengan upah Rp 50 ribu. Atas perkara yang membelitnya, terdakwa tinggal menunggu ketok palu dari majelis hakim PN Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejahatan Online Meresahkan, Polda Antisipasi dengan "Siyande"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *