Dua orang terjun ke laut dengan sepeda motornya. Aksi nekat ini sangat disayangkan karena mencemari lingkungan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih ingat heboh kasus WNA yang dibonceng pengendara motor lalu menceburkan diri ke laut di pelabuhan di Karangasem? Pelakunya adalah Sergei Kosenko asal Rusia.

Selain membuat viral karena aksi nekatnya, wanita yang juga sebagai marketing sebuah perusahaan itu mengadakan pesta di tengah pandemi COVID-19 dan diunggah ke akun media sosialnya.

Atas dugaan bebebrapa pelanggaran keimigrasin yang dilakukan, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi TPI Kelas I Khusus Ngurah Rai, melakukan deportasi pada turis Rusia tersebut. Pendeportasian dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Surya Dharma, Minggu (24/1).

Kata dia, WN Rusia itu terjun ke laut dengan menggunakan sepeda motor di Karangasem, dan aksi nekatnya viral, Desember 2020. Apalagi diunggah akun Instagram @sergey_konsenko.

Baca juga:  Dibubarkan Aparat, Sekelompok WNA Gelar Pesta di Pererenan

Atas peristiwa itu, imigrasi melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap WN Rusia, Sergei Kosenko. “Yang bersangkutan masuk ke Indonesia 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021,” ucap Kakanwil Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.

Berdasarkan data keimigrasian, lanjut dia, tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua. Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.

Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku menyewa private villa di daerah Berawa, Canggu. Dia juga berpindah-pindah menginap di Beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di sebuah hotel di Seminyak.

Baca juga:  Wisuda Periode I 2019, 1.211 Mahasiswa Universitas Terbuka Terima Ijazah

Selain atraksi ceburkan diri ke laut dengan sepeda motor, Sergei Kosenko juga berulah dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagram @sergey_kosenko, Senin 11 Januari 2021.

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Jamaruli.

Pelangaran dimaksud antara lain soal SE Satgas Covid-19, No. 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga patut diduga Sergei Kosenko melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Baru PPDN Berstatus WNA

Di samping itu, dari hasil pemeriksaan Imigrasi, diketahui Sergei Kosenko juga melakukan kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan
tertentu. Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan, telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT.

Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran itu, pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya akan dideportasi. (Miasa/Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *