Suasana sidang secara online yang mendudukan Dharmawangsa sebagai terdakwa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman berat menanti seorang pria berusia 46 tahun asal Jakarta, Dharmawangsa. Dalam sidang secara online, Selasa (12/1), Dharmawangsa diadili kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya melebihi lima gram.

Persisnya, dalam kasus ini diamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 98,82 gram. Dan terdakwa mengambil sabu itu kiriman dari Malaysia, atas perintah Yus (DPO).

JPU Ida Ayu Sulasmi dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang pimpinan Made Pasek, menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika melihat pasal itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Kasus Narkotika, Dua Perempuan Thailand Dituntut 19 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Dharmawangsa ditangkap Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WITA. Sebelum dibekuk petugas BNNP Bali, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Yus yang menawarkan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia.

Tergiur dengan upah Rp 5 juta, terdakwa beralamat sementara di Tibubeneng, Kuta Utara ini bersedia mengambil paket. Namun apesnya, saat bersamaan petugas dari BNNP Bali nongol dan menangkapnya.

Baca juga:  Kabar Baik! Kesembuhan Kembali Bertambah Lampaui Jumlah Kasus Baru Positif COVID-19

Saat digeledah, paket itu berisi sabu. Kini, Dharmawangsa mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *