Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi, Dewa Samsam saat menunjukkan gedung kantor laboratorium. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ditengah upaya melakukan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah kabupaten Tabanan juga berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) meski dalam situasi sulit. Sejumlah OPD penghasil pun terus digenjot berinovasi untuk bisa menggali potensi baru pendapatan daerah. Namun sayang, karena kendala ijin dari pemerintah pusat, kerap membuat potensi pendapatan belum bisa tergarap maksimal.

Misalnya saja, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Tabanan yang memiliki tugas sebagai lembaga pemeliharaan dan pengujian alat kesehatan, tentunya memiliki potensi sumber pendapatan daerah untuk kegiatan kalibrasi alat kesehatan. Karena belum mengantongi ijin dari Kementrian Kesehatan, maka UPTD ini belum diperbolehkan melakukan layanan kalibrasi, dan selama ini hanya diperbolehkan sebatas pelayanan pemeliharaan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan terutama Puskesmas melalui program kerja Regional Maintenace Center (RMC) sejak tahun 2019.

Baca juga:  Lima Perusahaan AS akan Hadir di Workshop Inovasi dan UKM AS-ABC

Dalam pemeliharaan itu, petugas juga membawa alat kalibrasi hanya saja tidak menerbitkan sertifikat kalibrasi. Dimana kalibrasi wajib dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran atau pemeriksaan yang dilakukan alat kesehatan tersebut akurat dan konsisten dengan instrument lainnya, sesuai dengan Permenkes 54 Tahun 2015 tetang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.

“Sebenarnya ada potensi pendapatan daerah lewat layanan kalibrasi ini apalagi sifatnya rutin wajib kalibrasi tiap tahun, karena belum dapat ijin dari Kementrian Kesehatan dan ini masih terus berproses,” beber Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika, Selasa (5/1) didampingi Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi, I Dewa Gde Samsam Gitatama, SST.

Baca juga:  Hingga April 2020, Kondisi IJK Bali Masih Sehat

Lanjut dikatakan, untuk kalibrasi selama ini dilakukan dengan instansi swasta yang sudah mengantongi ijin artinya dari pihak fasilitas kesehatan sendiri yang bekerjasama dengan perusahaan swasta. Serta bisa juga dilakukan dengan instansi pemerintah, namun instansi pemerintah di Bali untuk kalibrasi memang belum ada, terdekat hanya ada di Surabaya dan Lombok. “Sudah proses ijin, hanya memang kami masih kekurangan SDM kalibrasi harus lulusan teknik elektromedik yang memang sangat langka, saat ini baru ada dua petugas dari standar minimal enam petugas yang harus dimiliki,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi, Dewa Samsam, untuk aturan petugas dalam pelayanan kalibrasi alat kesehatan, dimana petugas pemeliharaan tidak boleh melakukan kalibrasi. “Jadi memang tidak boleh satu SDM mengerjakan dua hal tersebut, harus beda petugas, itu aturannya,” terangnya.

Baca juga:  Pengelolaan Diserahkan ke Desa Adat, Gubernur Koster Larang Cari PAD dari Besakih

Untuk diketahui, dinas kesehatan kabupaten Tabanan melalui anggaran dari DAK non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) membangun dua UPTD bersamaan dengan dibangunnya UPTD RS Nyitdah, Kediri yang kini menjadi salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid19. Dua UPTD dimaksud yakni UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Kalibrasi dan UPTD Instalasi Farmasi yang bertugas sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian obat dari program pemerintah pusat ke rumah sakit. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *