
SINGARAJA, BALIPOST.com – Mulai 2026, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng menambah 15 Daya Tarik Wisata (DTW) baru sebagai sumber retribusi daerah. Penambahan ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kamis (11/12), mengungkapkan saat ini Buleleng memiliki 25 titik DTW resmi. Dengan jumlah tersebut, realisasi retribusi pariwisata tahun ini telah mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 5 miliar.
Realisasi sementara sudah Rp 4,5 miliar. “Untuk pendapatan Desember biasanya masuk sebagai piutang Januari, sehingga pergerakannya masih bisa berubah,” jelasnya.
Melihat potensi kunjungan wisata yang tinggi di sejumlah objek, Dispar Buleleng menetapkan 15 objek wisata tambahan sebagai DTW mulai tahun 2026. Dengan penetapan tersebut, target retribusi pariwisata pun dipatok meningkat menjadi Rp 9 miliar. “Dengan penambahan ini, total DTW Buleleng menjadi 40 titik,” tegasnya.
Beberapa objek yang masuk daftar DTW baru antara lain Air Terjun Tirta Buana di Desa Pegadungan, Air Terjun Jembong di Desa Ambengan, Air Terjun Kembar di Desa Gitgit, Pantai Biorock serta Tanjung Budaya di Desa Pemuteran.
Selama ini, objek-objek tersebut telah berjalan dan memiliki angka kunjungan tinggi, namun belum masuk sebagai subjek retribusi resmi.“Dengan regulasi jelas, pungutan nantinya menjadi legal karena ranahnya publik, bukan privat. Sudah ada kesepakatan dengan pihak pengelola,” papar Dody.
Setelah penetapan resmi sebagai DTW, pemerintah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga berbagai perangkat pendukung, termasuk penerapan sistem e-ticketing dan pembayaran nontunai. “Kami menganut asas pembayaran non-tunai. Pengunjung membayar tiket melalui QRIS dan seluruh transaksi termonitor dalam sistem,” ujarnya.
Adapun tarif masuk yang diberlakukan, untuk DTW air terjun dipatok Rp 45 ribu per orang bagi wisatawan asing, serta Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk wisatawan domestik. Sementara untuk kategori pantai, tarifnya Rp 2 ribu untuk domestik dan Rp 6 ribu untuk wisatawan asing.
Selain meningkatkan pendapatan, penetapan DTW juga memastikan adanya skema bagi hasil yang adil bagi pengelola. “Pengelola mendapatkan 75 persen dari total tiket yang terjual. Sisanya masuk ke kas daerah. Porsi 75 persen itu dapat digunakan untuk operasional dan maintenance objek wisata,” jelasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










