Suasana di salah satu TPS di Jembrana saat pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascapencoblosan Pilkada Jembrana 2020, 9 Desember lalu, salah satu perangkat desa mengajukan pengunduran diri. Kelian atau Kepala Kewilayahan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara itu secara tertulis menyampaikan pengunduran diri.

Dari informasi, mundurnya kelian banjar dinas ini lantaran alasan pribadi. Namun, beberapa warga di sekitar banjar berencana mendatangi kantor desa, Senin (14/12) guna mempertanyakan posisi klian banjar tersebut berkaitan dengan politik. Pasalnya, sebelum pencoblosan mengaku bersedia melepaskan jabatan apabila salah satu calon tidak terpilih.

Perbekel Kaliakah, Made Bagiarta, dikonfirmasi Minggu (13/12) membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari salah satu Kepala Kewilayahan desa setempat. Surat tersebut rencananya akan disikapi bersama setelah diterimanya pada Jumat (11/12). “Sudah saya terima, kalau di surat pengunduran diri karena alasan pribadi tidak bisa melanjutkan tugas lagi dan fokus untuk wirausaha. Rencananya Senin ini kita sikapi,” terangnya.

Baca juga:  Pasca Banjir Puluhan Sumur Warga di Kaliakah Tercemar

Bagiarta tak menampik ada rencana beberapa warga yang berencana datang ke untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan posisi Kepala Kewilayahan tersebut. Tetapi pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk keamanan, untuk antisipasi adanya kerumunan massa (demo) mendatangi kantor desa.

Dan pihak Kelian yang bersangkutan, menurutnya, juga telah mengajukan surat pengunduran diri beberapa hari setelah pencoblosan. “Kita minta warga agar tidak datang ke kantor ramai-ramai. Apalagi saat ini juga masa COVID-19. Kita akan segera sikapi surat pengunduran diri ini,” tandas Bagiarta.

Baca juga:  Ketua DPRD Gianyar Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakilnya

Dari informasi awal, masyarakat menurutnya ingin menagih janji klian tersebut lantaran sempat menyampaikan akan mundur apabila salah satu paslon kalah. Namun, dari Desa sudah menerima surat pengunduran diri dari salah satu perangkat kewilayahan tersebut.

Selanjutnya untuk mekanisme proses pengunduran perangkat desa perlu beberapa tahap. Termasuk persetujuan dari Camat. Selain menggelar rapat bersama seluruh perangkat desa, hasil itu nantinya juga perlu rekomendasi dari Camat.

Baca juga:  Bupati Artha dan Menpan-RB Tanda Tangani Komitmen Penyelenggaraan MPP

Kepala Desa pun, menurutnya, juga perlu pertimbangan untuk memastikan alasan pengunduran diri bisa diterima. Salah satunya, Perbekel juga harus memastikan tugas-tugas yang belum rampung agar diselesaikan.

Baru setelah alasan itu diterima, akan disikapi dengan sosialisasi ke masyarakat dan Perbekel menelurkan SK penunjukan pejabat sementara, semisal menunjuk Kaur Desa.

Dari informasi, di Desa Kaliakah, pada Pilbup Jembrana 2020, pasangan calon nomor 2, I Nengah Tamba-Gede Ngurah Patriana Krisna unggul suara 55 persen atau selisih 700-an suara dari paslon 1, Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *