Aktivitas pengerukan tanah di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang yang melintasi wilayah Kaliakah Sabtu lalu. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerukan dan mengangkut material dari lahan di Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang dipertanyakan. Pasalnya, selain diduga tak berijin (penambangan), lalu lalang kendaraan truk melintasi wilayah Desa Kaliakah setiap harinya.

Padahal saat ini di wilayah tersebut sedang menjalani karantina wilayah tepatnya di Banjar Munduk terkait COVID-19. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut dari informasi sudah berlangsung sejak sepekan terakhir.

Di tengah situasi sedang menjalani karantina wilayah di Banjar Munduk. Dalam satu hari berkisar puluhan truk angkut material tanah yang lalu lalang dari Munduk Tumpeng menuju arah Kota Negara melintasi Kaliakah.

Baca juga:  Lakalantas di Rendang, Truk Tabrak Pelinggih dan Pemotor

Dari penelusuran ke lokasi Sabtu (11/7), diketahui meskipun telah melakukan kegiatan mengerahkan alat berat dan mengangkut material, belum ada ijin resmi terkait penambangan. Meskipun aktivitas yang mengerahkan alat berat itu sudah berlangsung sejak lima hari.

Menurut pekerja, areal ini merupakan tanah pribadi dan dipindahkan ke lokasi lain untuk menguruk di areal lain masuk Kecamatan Jembrana.

Petugas dari Kecamatan Negara dari informasi juga telah turun melakukan pengecekan aktivitas penggalian tanah tersebut.

Baca juga:  Polisi Tertibkan Puluhan Truk Parkir Badan Jalan

Camat Negara, I Wayan Andy Anjasmara, Minggu (12/7) membenarkan dari pihak Kecamatan sempat turun ke lokasi tersebut lantaran adanya keluhan. “Ya kemarin dari Kecamatan sempat mengecek kita arahkan untuk hentikan dulu dan lengkapi ijinnya,” terang mantan Camat Melaya ini.

Dari keterangan pihak pengelola, bahwa lahan itu merupakan milik pribadi. Tetapi, ada aktivitas mengeluarkan material berupa tanah ke tempat lain dan melintasi antardesa. “Kita arahkan agar mengurus ijin, karena juga kendaraan keluar (truk) itu juga melintasi jalan antardesa. Truk-truk memang melewati Kaliakah, karena disana jalurnya keluar ke Kota,” terangnya.

Baca juga:  Jelang Migrasi ke TV Digital, Distribusi Set Top Box di 3 Provinsi Ini Dipantau

Sesuai Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2017, untuk penggalian yang ada kegiatan pengangkutan semestinya mengantongi ijin usaha pertambangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *