Petugas menaruh spesimen swab yang akan dites PCR. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungannya menjalani Swab. Sebelumnya, pemerintah setempat telah mewajibkan seluruh pegawai melakukan rapid test pascakasus COVID-19 merebak.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi Senin (30/11) mengatakan pelaksanaan Swab dipusatkan di wantilan Gedung DPRD Badung mulai Senin (30/11). “Iya.. mulai hari ini sesuai intruksi pimpinan, swab dilaksanakan untuk seluruh pegawai tak terkecuali, ASN maupun non ASN,” ungkapnya.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 Badung Bertambah, Ini Zona Merah Barunya

Menurutnya, pelaksanaan swab menyasar seluruh pegawai juga diberlakukan di Pemprov Bali. dari data pada hari pertama ada lebih dari 400 pegawai yang sudah menjalani swab. “Pemprov Bali juga melaksanakan hal yang sama. Tadi saya lihat sudah lebih dari 400 pegawai yang ikut swab,” ujarnya.

Dikatakan, apabila hasil swab dinyatakan positif, pegawai yang bersangkutan wajib menjalani isoslasi di rumah singgah selama 14 hari. Kebijakan swab ini sebagai langkah untuk memastikan pegawai dilingkungan Pemkab Badung tidak terpapar COVID-19.

Baca juga:  PMI Asal Badung Positif COVID-19 Meninggal di LN, Ini Jawaban Gugus Tugas

“Karena pegawai kerap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kita harus memastikan pegawai tersebut terbebas dari COVID-19,” kata mantan Dirut RSD Mangusada ini. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *