Petugas menaruh spesimen swab yang akan dites PCR. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungannya menjalani Swab. Sebelumnya, pemerintah setempat telah mewajibkan seluruh pegawai melakukan rapid test pascakasus COVID-19 merebak.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi Senin (30/11) mengatakan pelaksanaan Swab dipusatkan di wantilan Gedung DPRD Badung mulai Senin (30/11). “Iya.. mulai hari ini sesuai intruksi pimpinan, swab dilaksanakan untuk seluruh pegawai tak terkecuali, ASN maupun non ASN,” ungkapnya.

Baca juga:  Pria Ngaku Anggota Ormas Pukul Karyawan Bar dan Ancam Pecat Polisi

Menurutnya, pelaksanaan swab menyasar seluruh pegawai juga diberlakukan di Pemprov Bali. dari data pada hari pertama ada lebih dari 400 pegawai yang sudah menjalani swab. “Pemprov Bali juga melaksanakan hal yang sama. Tadi saya lihat sudah lebih dari 400 pegawai yang ikut swab,” ujarnya.

Dikatakan, apabila hasil swab dinyatakan positif, pegawai yang bersangkutan wajib menjalani isoslasi di rumah singgah selama 14 hari. Kebijakan swab ini sebagai langkah untuk memastikan pegawai dilingkungan Pemkab Badung tidak terpapar COVID-19.

Baca juga:  Hingga Selasa, Ini Jumlah Naker Migran Badung Huni Rumah Singgah

“Karena pegawai kerap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kita harus memastikan pegawai tersebut terbebas dari COVID-19,” kata mantan Dirut RSD Mangusada ini. (Parwata/balipost)

BAGIKAN