Petugas memberikan sanksi push up pada pelanggar prokes. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, menjaring 3.683 pelanggar protokol kesehatan sejak 19 September hingga 26 November 2020. Ribuan pelanggar tidak hanya masyarakat lokal, namun juga Warga Negara Asing (WNA).

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (27/11) mengakui pelanggaran prokes terus terjadi. Padahal, pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 telah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari 19 September sampai November ada 3.683 pelanggaran yang berhasil terjaring. Mereka tidak saja masyarakat lokal, melainkan juga ada diantaranya warga negara asing,” katanya.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Orang Asing di Gianyar

Birokrat asal Denpasar ini mengakui mulai tanggal 23 November 2020 semakin banyak ditemui adanya pelanggaran. Ini dikarenakan semua satgas penerapan disiplin pada semua desa dan kelurahan bergerak, terlibatnya linmas dan pecalang serta relawan menjadikan temuan pelanggaran yang menjadi banyak.

“Dari total pelanggaran prokes sebanyak 1.024 terjadi pada bulan September 2020, sebanyak 1.987 terjadi pada bulan Oktober 2020 dan hingga 26 November 2020 tercatat sebanyak 672 pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga:  Pasar Anyar Sari Terbakar

Dari temuan pelanggaran, kata IGAK Suryanegara terdapat warga yang sebetulnya membawa masker, namun tidak digunakan dengan benar. Sedangkan, untuk jumlah warga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, karena melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker mencapai puluhan orang.

“Totalnya 75 orang (dikenakan denda) dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 7.500.000. Perinciannya pada bulan September 28 orang, Oktober 8 orang, dan November 39 orang. Makanya kami terus mengimbau supaya masyarakat menaati protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Satpol PP Bongkar 105 Bendera Parpol dan APK Pemilu

Disebutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes secara lengkap. Bahkan, sejumlah tempat usaha yang kedapatan tak menempatkan tempat untuk cuci tangan di luar dengan alasan agar tidak dicuri orang.

“Kami temukan di lapangan ada sebanyak 27 tempat usaha, kebanyakan kurang lengkap saja, ada yang tidak ada sabunnya,” pungkasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *