Polisi saat menunjukan pelaku penggelapan mobil di Mapolsek Ubud Rabu. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), WEY harus ditangkap polisi pada Selasa (24/11) malam. IRT 41 tahun asal Kelurahan Gianyar ini ditangkap karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil milik Ni Wayan Rumani asal Desa Mas, Kecamatan Ubud. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 80 juta rupiah.

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja,S.H, Rabu (25/11) menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LPB/58/XI/2020/Bali/Res Gnr/Polsek Ubud, tentang dugaan penggelapan. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga:  Polisi Siapkan Empat Lokasi “Kandangkan” Truk Melanggar

Dijelaskan awalnya korban Rumani bersama suaminya I Nyoman Sutra menyerahkan 1 unit mobil DK 1379 JL kepada WEY pada Kamis (5/11) lalu. Rencananya mobil itu akan disewa selama 7 hari. Namun setelah batas waktu, WEY juga tidak mengembalikan mobil tersebut. Korban pun berulangkali menghubungi WEY, namun selalu berkelik. Korban juga berulang kali mendatangi rumah WEY namun tidak membuahkan hasil.

Nah, pada Senin (16/11) malam WEY sempat mendatangi rumah korban dengan membawa uang sewa mobil sebesar Rp 2 juta. Setelah menerima uang tersebut korban sempat menanyakan kapan mobil akan dikembalikan, kala itu WEY berjanji akan mengambilikan mobil tersebut pada Rabu (18/11) sekaligus menyerahkan uang sisa sewanya. Namun usai batas waktu itu, WEY kembali menghilang.

Baca juga:  Ambil Sabu di Gang Buntu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Kejadian ini lantas dilaporkan ke aparat Polsek Ubud. Tidak butuh waktu lama polisi langsung menangkap WEY. Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut kembali digadaikan kepada orang lain. “Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa mobil, namun mobil korban digadaikan pelaku kepada orang lain,”kata Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja.

Atas perbuatannya WEY dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. ” Sesuai pasal itu pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara, ” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Sebelum Deklarasi Antinarkoba, Ini Dilakukan Polresta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *