Penasehat Hukum terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU secara virtual, Selasa (24/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, PN Denpasar masih tetap melakukan sidang secara virtual. Pun para terdakwa yang ancaman hukumannya tinggi. Salah satunya Holili, Selasa (24/11).

Ditangkap atas perkara ganja seberat 1.956,19 gram brutto atau sebanyak 1.893,99 gram netto, pria asal Probolinggo berusia (31) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. JPU Edy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Kimiarsa, Selasa (24/11/) menyatakan terdakwa Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga:  Tidak Temukan Barang Bukti, Oknum ASN Positif Narkoba Direhabilitasi 

Yakni, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 1 kilogram. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narktotika.

Selain dituntut pidana selama 15 tahun, terdakwa yang ngekos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar itu juga dituntut pidana denda Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.

Baca juga:  Guide Asal Cina Diamankan Bawa Narkoba

Dalam dakwaan sebelumnya diterangkan, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru. Saat digeledah dan ditangkap polisi, isinya kardus itu ternyata ganja hampir 2 Kg. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *