Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem menemukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karangasem yang tak netral. Oknum itu diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang bakal bertarung di Pilkada 9 Desember.

Atas kondisi itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara langsung terkait keterlibatannya dalam hal tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran, I Kadek Puspa Jingga, Senin (23/11) mengakui, kalau memang ada pelanggaran ketidaknetralan salah satu ASN Pemkab Karangasem. “Yang tak netral itu adalah oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Kubu inisial NK,” ucapnya.

Puspa Jingga menambahkan, sebelumnya Panwascam Kecamatan Kubu mendapat kiriman video yang di dalamnya berisi yel-yel milik salah satu paslon. Kata dia, di dalam video yang telah beredar itu, diduga ada oknum Kasek dimaksud yang terlibat dalam menyanyikan yel-yel milik salah satu paslon di Pilkada Karangasem.

Baca juga:  Lahan Pertanian di Subak Batuaji Diserang Hama Tikus

Berbekal barang bukti video tersebut, Panwascam Kubu langsung melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan penelusuran untuk memastikan keterlibatan ASN tersebut.

“Di sana, Bawaslu sempat meminta penjelasan dari beberapa orang yang ada di dalam video tersebut. Hasilnya, dari penelusuran tersebut beberapa orang yang dimintai penjelasan, membenarkan bahwa ada salah seorang oknum ASN ikut di dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan Undang-Undang ASN, bahwa dalam pemilu ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada paslon. Sehingga setelah bukti cukup, oknum ASN tersebut kami rekomendasikan ke Komisi ASN juga dismpaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. “Kami tidak berhak memberikan sanksi. Kamu hanya bisa merekomendasaikan hal ini ke KASN. Nanti dari KASN yang berhak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Pria asal Tulamben Kubu itu, menambahkan sebelumnya pihaknya juga memberikan peringatan kepada oknum tenaga kontrak di Kubu juga ada menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu paslon. Dan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengingatkan yang bersangkutan melalui Camat Kubu. “Camat Kubu telah berikan cegah dini terhadap tenaga kotrak tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Diturunkan

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap berpedoman pada UU ASN, aturan kode etik ASN supaya selalu menjaga netralitasnya di Pilkada ini. “Bila kami tahu ada ASN tak netral, maka kami akan tindaklanjuti,” tegas Puspa Jingga.

Sementara itu, Kepala BKSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menjelaskan, kalau pihaknya memang telah menerima surat tembusan dari Bawaslu terkait hal ini. Kata dia, pihaknya segera memanggil kepala sekolah yang tak netral ini untuk dimintai keterangan secara langsung terkait persoalan ini. “Rencananya besok kita panggil untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini. Kita ingin dengar secara langsung dari yang bersangkutan untuk memastikan kejadian ini,” jelasnya.

Baca juga:  ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan

Rinceg, menegaskan terkait kasus ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KASN untuk sanksi yang bakal diberikan kepada oknum kasek ini. Menurutnya, dalam kasus ini dirinya melihat jika diberikan sanksi masih kategori sanksi sedang.

Dia mencontohkan, kalau sanksi ringan berupa peringatan, sedang adanya penurunan pangkat, gaji tak naik dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN. “Kalau kami lihat kasus ini, kemungkinan yang bersangkutan diberikan sanksi sedang. Tapi, intinya kita menunggu surat dari KASN terkait hal itu,” ujarnya.

Rinceg, menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjaga netralitas di Pilkada ini. Sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi. “Jangan nodai Pilkada yang sudah berjalan dengan baik, dengan kejadian seperti ini. ASN harus menjaga netralitas,” pinta Rinceg. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *