Pelajar disanksi karena tidak menggunakan masker. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) makin gencar dilakukan kepada masyarakat. Tim Gabungan baik dari Satpol PP, TNI dan Polri rutin melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (19/11).

Hasilnya masih saja ada yang melanggar sebanyak 16 orang. Dua di antaranya masih berstatus pelajar, tak sanggup membayar denda Rp 100 ribu.

Sehingga pelajar SMP ini diberikan sanksi sosial menghafal isi Pancasila. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan terdapat 9 orang yang tidak membawa/memakai masker sehingga di beri sanski denda di tempat. “Lima orang di antaranya dikenakan sanksi denda. 4 lagi anak-anak, ada yang dihukum push up, atau yang dihukum menghafal Pancasila,” kata Suarta.

Baca juga:  Arema Diganjar 2 Sanksi, Panpel Juga Terima Hukuman Berat

Selain itu, ada pula 11 orang lainnya yang pemakaian maskernya tidak benar, sehingga diberi teguran lisan dan surat pembinaan. Berbeda dari operasi yang sudah di laksanakan beberapa waktu yang lalu, kali ini sanksi di tambah dengan menghafal Pancasila dan juga push up bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya para pelajar SMP. Karena jelas tak sanggup bayar denda.

Sanksi sosial demikian sebagai proses edukasi dengan harapan agar ada efek jera, dan tidak lagi menyepelekan penerapan prokes demi kebaikan dan keamanan bersama. Apalagi para pelajar SMP itu kedapatan melintas tanpa memakai helm, dan masih di bawah umur.

Baca juga:  ASN Harus Jaga Netralitas, “Like” Foto Paslon akan Diganjar Sanksi

Sangat berbahaya bila diberikan terlalu leluasa bebas di jalan raya. “Sanksi sosial tujuannya untuk memberi efek jera, terutama kepada anak-anak. Sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kasatpol PP mengajak masyarakat agar memakai masker secara benar, jangan hanya memakai masker saat melihat petugas atau untuk menghindari sanksi denda. Pakailah masker secara benar dengan menutup hidung dan mulut agar diri sendiri dan juga orang lain dapat terhindar dari COVID-19. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Bunuh Mantan Pacar Asal Slovakia, Pria Papua Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *