Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan (kanan) saat melakukan pengecekan di Gudang PT Lianinti Abadi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Gudang PT Lianinti Abadi, Jalan Pemelisan, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, pihak Pertamina ikut mengecek ke TKP, Selasa (30/12). Akibat kasus ini, pihak Pertamina bisa menjatuhkan sanksi putus hubungan usaha dengan PT Lianinti Abadi.

Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan menjelaskan mekanisme pengungkapan kasus ini tidaklah mudah tanpa sinergi Pertamina dan Polda Bali. Bahkan praktek-praktek seperti ini sulit terendus jika tidak ada sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga:  Maria Londa Persembahkan Emas untuk Bali

“Untuk selanjutnya Pertamina akan menunggu hasil penyidikan. Apabila sudah jelas kondisinya (kasus), Pertamina pasti akan melakukan tindakan tegas kepada PT Lianinti Abadi, mulai dari surat teguran apakah penghentian operasi sementara, bisa juga memutuskan hubungan usaha,” tegasnya.

Begitu juga terhadap SPBU yang melayani pelaku, menurut Andi akan melakukan pengecekan. Apabila ada kesengajaan dari perator atau pihak pemilik SPBU, tentu akan dilakukan pembinaan. “Kami pastikan BBM subsidi untuk masyarakat. Tidak diselewengkan dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Bidang-bidang industri tidak sepantasnya menikmati BBM subsidi ini,” ujarnya.

Baca juga:  Jalan Bangli-Karangasem Putus, Sebuah Motor Jatuh Terperosok

Terkait PT Lianinti Abadi adalah agen resmi BBM industri dan sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Mesti BBM tersebut dijual ke konsumen industri dan pendistribusiannya bisa pakai mobil tangki dan kapal. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN