
JAKARTA, BALIPOST.com – Pertamina mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon menjadi 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) mulai triwulan II 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
“Tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi,” ujar Muchtasyar dilansir dari Kantor Berita Antara.
Pembengkakan yang terjadi tanpa adanya pembatasan pembelian LPG 3 kg diperkirakan mencapai 788 ribu ton sepanjang 2026.
Adapun kuota penyaluran LPG 3 kg yang ditetapkan untuk 2026 sebesar 8 juta ton, dengan demikian tanpa pembatasan dapat membengkak menjadi 8,788 juta ton.
“Tetapi kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ribu ton, tidak terlalu banyak,” ucapnya.
Berdasarkan paparan Pertamina, realisasi penyaluran LPG 3 kg tahun 2025 sebesar 8.519.243 MT atau sebesar 99,77 persen terhadap kuota revisi penyaluran tahun 2025 sebesar 8.544.881 MT.
Muchtasyar menyampaikan kuota yang diberikan oleh pemerintah dan kuota revisi penyaluran LPG memiliki kecenderungan untuk meningkat, berbeda dengan BBM subsidi yang cenderung menurun.
“Bahkan, (kuotanya) selalu meningkat, selalu direvisi sejak tahun 2023,” kata Muchtasyar.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi.
Selain membatasi pembelian LPG 3 kg menjadi 10 tabung per bulan per KK mulai TW II, Muchtasyar juga mengusulkan untuk penerapan pembatasan per segmen (desil).
“Kami mengharapkan dukungan, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” ucap Muchtasyar. (kmb/balipost)










