Seorang wisatawan berada di Pantai Legian di saat pandemi berlangsung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akhir-akhir ini suhu udara di Bali terasa panas. Bahkan beredar pesan berantai di media sosial terkait adanya gelombang panas yang melanda Indonesia.

Terkait cuaca panas ini, pantauan Stasiun Geofisika Denpasar menyebutkan suhu udara tercatat mencapai 35 derajat celcius. Bahkan, suhu udara maksimum ini diprakirakan akan terjadi hingga Maret 2021. “Suhu 35 C masih akan terjadi selama matahari masih berada di belahan bumi selatan, yaitu sampai dengan bulan Maret 2021,”terang Luh Eka Arisanti, Prakirawan BBMKG Wilayah III Denpsar, Senin (16/11).

Sementara untuk gelombang panas, disebutkan, berita yang beredar tersebut tidak tepat alias hoax. Sebab, kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

Kabag Humas BMKG, Akhmad Taufan Maulana dalam siaran persnya, menjelaskan suhu maksimum yang meningkat dalam beberapa hari ini disebabkan oleh beberapa hal. Yaitu, pada November kedudukan semu gerak matahari adalah tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju  posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Lagi, Ini Detilnya

Posisi semu Matahari di atas Pulau Jawa akan terjadi 2 kali, yaitu di November dan April, sehingga puncak suhu maksimum mulai dari Jawa hingga NTT terjadi di seputar bulan-bulan tersebut. Selain itu, cuaca cerah juga menyebabkan penyinaran langsung sinar matahari ke permukaan lebih optimal, sehingga terjadi pemanasan suhu permukaan.

Cuaca cerah di Jakarta dalam dua hari terakhir berkaitan dengan berkembangnya siklon tropis VAMCO di Laut Cina Selatan yang menarik masa udara dan awan-awan, sehinggga menjauhi wilayah Indonesia bagian selatan. Dan ini menyebabkan cuaca cenderung menjadi lebih cerah dalam 2 hari terakhir.

Lebih lanjut dipaparkan, bahwa gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO), disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Baca juga:  Viral Pesta Miras dan Suka Malak, Geng "Bajing Kids" Dipimpin Siswa SMP

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya 5 derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. “Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas,” tandasnya.

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi), sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Baca juga:  Mangupura Band HUT ke-1, Wabup Suiasa Harap Tetap Eksis

Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut. Saat ini, berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Tercatat suhu >36 derajat Celcius terjadi di Bima, Sabu, dan di Sumbawa pada catatan meteorologis pada Kamis (12/11). Suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Bima yaitu 37,2 derajat celcius.

Namun catatan suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini, masih berada dalam rentang variabilitasnya di November. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *