Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Pesona Dalung, Kuta Utara, Badung. Dan di pintu kamar mandi, polisi menemukan 100 gram netto sabu-sabu.

Penghuni kos, Syahlan Habibi (35) ditangkap polisi. Pada Selasa (10/11), Habibi yang asli Pamekasan, Madura itu diadili secara online di PN Denpasar.

JPU I Dewa Gede Anom mengatakan bahwa terdakwa menyangkal mengenai kepemilikan barang tersebut. “Namun dia mengakui sudah empat kali menempel narkoba, dan dia juga mengakui menerima upah,” ucap Dewa Anom.

Baca juga:  Selundupkan Sabu, Pria Asal Aceh Divonis 15 Tahun

Sementara dalam surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, dijelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi pada 31 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, terdakwa ngekos di rumah tersebut sejak 28 Juli. Namun menurut pemilik kos, kata jaksa, terdakwa sudah berulang kali keluar masuk kamar kos tersebut.

Pada 31 Juli 2020, terdakwa masuk kamar, dan malamnya ditangkap polisi. Di dalam pintu kamar mandi, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 100,10 gram brutto. Polisi mengamankan penghuni kos. Terdakwa terncam hukuman berat, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Menko Luhut : Bali Tak Butuh Turis Nakal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *