Satpol PP Kabupaten Gianyar mendata pelanggar tidak mengenakan masker, Kamis (5/11). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Hampir sebulan Satpol PP Gianyar menegakkan denda Rp 100 ribu kepada warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Gianyar. Hingga kini petugas sudah menertibkan puluhan pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan total denda yang dikumpulkan sejauh ini mencapai Rp 2,4 juta. Hasil denda itu sudah disetor ke khas daerah.

Watha, Kamis (5/11), mengatakan jajarannya terus gencar melakukan penertiban masker setiap harinya. Hingga Kamis, petugas menemukan 26 warga yang tidak memakai masker. “Yang didenda sampai saat ini sebanyak 26 orang, namun 2 orang masih belum membayar denda dan petugas sudah menyita KTP atau SIM nya sebagai jaminan,” ujarnya.

Baca juga:  Hasil Survei, Ternyata Hanya Segini yang Lakukan Prokes 3M Secara Lengkap

Dikatakan dari puluhan pelanggar itu, pihaknya sudah mengumpulkan uang jutaan rupiah. Uang hasil denda itu sudah disetor ke khas daerah. “Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah,” katanya.

Meski demikian, petugas masih kerap menemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan keliru menggunakan masker seperti menggunakan masker di dagu. “Yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker jumlahnya ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal pancasila, dan lain lain,” ungkapnya.

Baca juga:  Lagi, Oknum Anggota Ormas Ditangkap Lakukan Pungli

Ditegaskan setiap hari tim gabungan melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. “Tolong agar benar menggunakan masker, jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah agar mulut dan hidung tertutup dengan baik,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  DPR Sepakat Tunda Sahkan Revisi UU MK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *