I Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Denpasar kembali melaporkan tambahan korban jiwa karena tertular COVID-19, Rabu (4/11). Jumlahnya sebanyak 1 orang.

Laporan tambahan kasus ini merupakan hari kedua berturut-turut bagi Denpasar mencatatkan korban jiwa. Menurut Juru Bicara GTPP COVID-19 Denpasar, I Dewa Gede Rai, pasien meninggal berjenis kelamin laki-laki. Usia 71 tahun dengan status domisili di Desa Sumerta Kelod.

Pasien dinyatakan positif COVID-19 pada 27 Oktober 2020.  Dinyatakan meninggal dunia pada 3 November 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Hipertensi.

Baca juga:  Tambah Dua Positif COVID-19, Satunya Sopir Lokal

Selain itu, Denpasar juga masih terus mencatat adanya penambahan kasus positif dan kasus sembuh. Kasus sembuh sebanyak 12 orang dan kasus positif diketahui bertambah 17 orang.

Lebih lanjut Dewa Rai merinci belasan kasus tersebar di 12 desa/kelurahan. Tambahan kasus positif terbanyak ada di Desa Peguyangan Kangin dengan 4 warganya tertular. Disusul Kelurahan Sesetan dan Desa Padangsambian Kaja yang mencatatkan kasus positif sebanyak 2 orang.

Baca juga:  Denpasar Laporkan Tambahan Pasien COVID-19 Meninggal, Ini Domisilinya

Sementara itu sebanyak 10 desa/kelurahan masing-masing mencatatkan penambahan sebanyak 1 orang. “Mari bersama-sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah,” ujar Dewa Rai.

Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 3.295 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 3.058 orang  (92,80 persen), meninggal dunia sebanyak 78 orang (2,37 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak 159 orang (4,83 persen). “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit),” kata Dewa Rai. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Per 1 Juni, Santunan Jasa Raharja Naik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *