Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah mengucurkan dana insentif awal untuk tenaga kesehatan (nakes) di kabupaten Tabanan yang bertugas untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 5,160 miliar. Dari nominal tersebut, telah cair untuk tiga bulan yakni Maret, April, dan Mei.

Sedangkan insentif termin kedua yakni bulan Juni, Juli, dan Agustus dijadwalkan cair akhir Oktober. Hal ini, lantaran masih tahap verifikasi di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika mengatakan, setidaknya ada 600 orang nakes yang memperoleh insentif tersebut.  Mereka ini adalah nakes yang khusus menangani COVID-19, baik di Puskesmas, Dinas Kesehatan, maupun rumah sakit.

Baca juga:  Karyawan Indogrosir positif COVID-19 Capai 26 Orang

Dari jumlah total nakes tersebut, anggaran yang telah disalurkan senilai Rp 2,1 miliar lebih atau sekitar 40 persen dari total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.  Pemberian insentif ini menyusul adanya anggaran tahap pertama senilai Rp 5,160 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Tabanan yang kemudian menjadi mekanisme APBD.

Bahkan, jika pemerintah sudah menyalurkan anggaran tersebut dengan prosentase 60 persen, maka Pemerintah Pusat akan kembali memberikan suntikan dana termin kedua. “Termin pertama yakni Maret, April, Mei sudah cair dua pekan lalu,” terangnya, Senin (19/10).

Baca juga:  Empat Wilayah Ini, Penyumbang Terbanyak Kasus Baru sampai Kematian COVID-19

Selanjutnya untuk termin kedua, kata Suratmika, pencairan insentif masih tahap proses verifikasi data. Dana insentif ini untuk tiga bulan berikutnya yaitu Juni, Juli dan Agustus.

Diharapkan akhir Oktober ini sudah cair. Suratmika menjelaskan anggaran Rp 5,160 miliar tersebut tak bisa dipastikan sampai berapa bulan, yang jelas ketika dana tersebut terserap 60 persen, akan diberikan lagi oleh pusat sesuai kebutuhan.

“Dari awal, insentif tersebut rencananya diberikan kepada nakes hingga Desember mendatang. Tapi jika pandemi ini belum berakhir nanti akan dicover lagi dari pusat.  Artinya jika sudah 60 persen terserap, maka akan diberikan tahap kedua oleh pusat begitu seterusnya,” jelasnya.

Baca juga:  Menyambut Era Identitas Digital

Selain anggaran dari Pusat, untuk insentif ini juga sudah disiapkan anggaran oleh Provinsi serta APBD. Peruntukannya, dari provinsi diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) penunjang seperti petugas laboratorium dan lain sebagainya.

Sementara yang dari APBD untuk nakes penunjang juga seperti petugas tracking kontak, petugas transportasi yang bertugas menjemput pasien, dan lainnya lagi. “Insentif dari Propinsi diberikan kepada nakes penunjang yang tak ditanggung pusat.  Begitu juga yang dari APBD akan menanggung insentif yang tak dicover oleh pusat maupun provinsi,” terang Suratmika. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *