Petugas melakukan pendataan terhadap para pelanggar prokes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban pelanggar prokes terus digencarkan jajaran Pemkot Denpasar. Seperti yang dilakukan Senin (19/10), Tim Gabungan Yustisi Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tim menyasar Kesiman Kertalangu, Denpasar tepatnya di Pasar Biaung. Dari kegiatan tersebut, terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dari 13 tersebut, sebanyak 12 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga:  BRI Kanca Denpasar Gatsu Undi Panen Hadiah Simpedes September 2020-Februari 2021

Satu orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan. “Kami akan terus melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib melaksanakan prokes COVID-19. Dengan kegiatan ini, kami berharap tidak akan melanggar lagi, agar penularan COVID-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” kata Sayoga.

Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang.

Baca juga:  Istri dari Pasien Meninggal Positif COVID-19 Tertular, Akses Gang Ini Dibatasi

Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.

Sayoga mengatakan, dengan kegiatan yang berkelanjutan dan secara konsisten ini masyarakat akan paham betapa pentingnya melaksanakan prokes COVID19 ini. Hal ini untuk menjaga masyarakat agar bisa terhindari dari COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *