Ilustrasi. (BP/tomik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Warga yang tertular COVID-19 semakin meluas. Bahkan Kabupaten Gianyar masuk posisi ketiga di Bali dengan 957 warga positif dan 38 orang meninggal karena COVID-19, sesuai data per Rabu (23/9).

Menyikapi kondisi ini jajaran TNI/Polri dan Satpol PP kini melakukan penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Namun sampai saat ini, intansi terkait di Gianyar belum menerapkan sanksi denda dari aturan tersebut.

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi COVID-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pandemi COVID-19. Bahkan tim gabungan mengelar apel di Mapolres Gianyar pada Rabu (23/9), dengan melibatkan 69 perssonel, terdiri dari 50 personel Polres Gianyar, 5 personel dari TNI dan 14 personil Sat Pol PP Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Segini, Anggota Kodam Terkonfirmasi COVID-19

“Provinsi Bali saat ini berada di posisi ke-8 di seluruh Provinsi se-Indonesia dalam penyebaran COVID-19 pelaksanaan Ops Yustisi kali ini diharapkan seluruh personil melakukan himbauan edukasi maupun penindakan agar dilakukan secara humanis dan dalam pelaksanaan ops Yustisi 2020 harapan pimpinan agar Provinsi Bali dapat keluar zona merah penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Gianyar.

Dikatakan ops Yustisi merupakan kegiatan dalam upaya mencegah dan mengedukasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya tim gabungan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini di seputaran jalan Dharmagiri Gianyar dengan menyasar masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

Hasilnya petugas menegur 25 warga yang menggunakan masker tidak sesuai ketentuan dan 10 warga diberikan tindakan fisik berupa push up, sedangkan untuk denda nihil. “Apabila ada masyarakat yang menggunakan masker tidak benar seperti menggunakan masker di leher, berikan teguran ataupun tindakan seperti push up supaya masyarkaat sadar akan kesalahannya dan tetap memakai masker dengan benar,” ucap Kapolres Gianyar.

Baca juga:  Bertambah 8 Pasien Positif COVID-19, Gianyar Juga Laporkan 1 Kasus Meninggal

Disinggung terkait sanksi denda untuk warga yang tidak memakai masker, Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata mengatakan pihaknya masih koordinasi dengan Pemda Gianyar terkait penerapan sanksi berupa denda sesuai Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini. “Memang belum diterapkan (denda-red), masih koordinasi dengan Pemda Gianyar masalah penerapan denda,” katanya.

Hal senada diakui Kasatpol PP Gianyar I Made Watha. Dikatakan sampai saat ini jajarannya memang masih mengedepankan persuasif, untuk mendisiplinkan warga terkait prokes khususnya pemakaian masker.

Jadi Satpol PP Gianyar belum melaksanakan sanksi denda sesuai Pergub no 46 tahun 2020 itu. “Kalau misal ada yang tidak pakai masker ya kita tegur dulu, dan diberikan masker, kalau kembali mengulangi (tidak pakai masker-red) baru akan diambil tindakan selanjutnya, “katanya.

Baca juga:  COVID-19 Harus Jadi Teman

Watha mengakui sampai saat ini jajarannya belum pernah menemukan warga yang tidak pakai masker. Padahal pada Selasa (22/9) siang, aparat kepolisian yang mengelar Ops Yustisi, memberikan hukuman fisik kepada sejumlah warga Gianyar karena tidak memakai masker. “Selama ini yang kami temukan kebanyakan keliru dalam memakai masker, misal masker di dagu atau leher,” katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar menduduki posisi ketiga kasus positif terbanyak setelah Denpasar dan Badung. Namun, untuk kasus aktif, Gianyar menduduki posisi kedua menyalip Denpasar dengan 209 orang.

Pun untuk warga yang meninggal dunia akibat COVID-19, Kabupaten Gianyar menduduki posisi kedua di Bali. Tercatat 38 orang meninggal karena adanya tambahan lagi kasus baru pada hari ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. GIANYAR PERLU TEROBOSAN BARU DALAM MENANGGULANGI WABAH COVID INI,SATGAS HARUS BERSINERGI DENGAN PUSKESMAS DI MASING2 WILAYAH,APABILA ADA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA KENA POSITIF COVID MAKA SEMUA ANGGOTA KELUARGA YANG TINGGAL DALAM SATU RUMAH HARUS DILAKUKAN SWAB DAN DILAKUKAN KARANTINA MANDIRI,SATGAS HARUS BERANI MELAKUKAN PENUTUPAN RUMAH ATAU WARUNG YANG KENA MUSIBAH,DAN SATGAS HARUS MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DELIAN SETEMPAT TERKAIT PENANGANAN SELANJUTNYA TERMASUK BIAYA MAKAN DARI YANG KENA MUSIBAH,BIAYA SEHARUSNYA DITANGGUNG PEMERINTAH SETEMPAT.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *