Seorang warga menjalani sanksi push up karena tidak memakai masker Selasa. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar melakukan Ops Yustisi dengan menyasar penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di Kabupaten Gianyar, pada Selasa (22/9). Hasil operasi ini ditemukan seorang warga tidak mengenakan masker. Warga mengenakan switer putih tidak dikenakan denda, melainkan diberi hukuman fisik berupa push up.

Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata dikonfirmasi mengatakan Pos Yustisi ini diselenggarakan oleh jajaran Polres Gianyar beserta seluruh polsek. Operasi itu petugas melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker dan tidak benar menggunakan masker. ” Hasilnya ditemukan satu orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker, ” katanya.

Baca juga:  MA Ubah Hukuman Mati Sambo

Petugas lantas melakukan pemeriksaan, warga yang tubuhnya penuh tatto ini beralasan tidak memakai masker karena lupa. Mendapati temuan itu Kasatgas Ban Ops I Wayan Antariksawan langsung memberikan himbauan. ” Warga ini di edukasi, akan bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19, ” katanya.

Selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagi wajib dan mengucapkan pancasila. Warga ini lantas memilih sanksi hukuman push up. ” Warga ini memilih push up, selain itu polisi juga memberikan masker sebagai upaya pencegahan Covid -19, ” katanya.

Baca juga:  Bobol Website Polda Bali, Tiga Hacker Dituntut 1,5 Tahun

Sementara Kabag OPS Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra mengatakan ops Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh kawasan Gianyar, guna mendukung upaya pemutusan pandemi Covid- 19 dengan melaksanakan optokol kesehatan seperti memakai masker. Diakui dalam operasi ini pihaknya menemukan sejumlah warga tidak pakai masker. ” Ada 1 atau 2 orang tidak pakai masker, sudah diambil tindakan, sisanya dominan memakai masker tidak sesuai misal dileher, ini juga kami berikan teguran, ” katanya.

Baca juga:  Dua Pejabat Polres Gianyar Digeser

Terkait warga yang tidak memakai masker, polisi tidak melakukan tindakan berupa sanksi denda sesuai Pergub Bali. Namun hanya himbauan dan sanksi ringan. ” Itu kan pergub, yang boleh memberikan sanksi denda ya satpol PP, kalau misal melanggar undang undang baru kami tertibkan sesuai aturan yang ada, ” jelasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *