Suasana peringatan Hari Lalu Lintas, Selasa (22/9). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Selasa (22/9) dilaksanakan sederhana dan berpedoman pada protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Mapolreta Denpasar. Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo mengatakan saat pandemi COVID-19 justru pengendara sepeda motor taat pakai masker ketimbang helm.

Padahal helm dan masker sama-sama penting. “Kita masih mengalami pandemi COVID-19 yang angkanya terus meningkat. Jadi perintah dari pusat yaitu Kakorlantas agar pelaksanaan syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 secara sederhana dan dengan jumlah peserta yang terbatas,” ujar AKP Adi.

Baca juga:  Polresta Hingga Polsek Serentak Sidak SPBU

Kasatlantas mengharapkan personelnya bisa mengikuti apa yang diperintahkan Kakorlantas, terutama pemanfaatan teknologi informasi atau IT. “Berkaitan dengan berlalu lintas di tengah pandemi, kita banyak menyaksikan banyak yang mengendarai kendaraan cenderung memakai masker dibanding mengenakan helm. Kita lihat dan kaji, pemakaian helm dan masker mempunyai dampak yang berbeda. Jadi keduanya bisa dipakai secara bersama-sama karena kita tahu pandemi ini bisa menular melalui udara,” tegasnya.

Baca juga:  Transaksi Lindung Nilai di BNI Kini Semakin Mudah

AKP Adi juga membacakan sambutan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol. Istiono, pada intinya untuk menjalankan tugas dalam fungsi kepolisian, Polantas harus semakin baik melalui inisiatif sebagai penggerak revolusi mental, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas. Keteladanan dalam leadership yang transpormatif dan memberdayakan, menginspirasi, memberikan solusi bagi terwujudnya polisi lalu lintas yang unggul. Kepemimpinan yang mampu memperbaiki kekurangan masa lalu, siap untuk menghadapi tuntutan, tantangan, harapan bahkan ancaman dimasa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Baca juga:  Diusulkan Diperlebar, Jembatan Penghubung Blimbingsari-Palasari

Polantas juga dituntut melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dan kegiatan sosial kepada masyarakat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *