Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat bertemu dengan Prajuru Adat di Desa Adat Legian untuk menguatkan penerapan protokol kesehatan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggandeng desa dan desa adat untuk menguatkan penerapan protokol kesehatan di daerah-daerah wisata. Terlebih setelah Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah resmi diberlakukan berikut dengan sanksinya sejak Senin (7/9).

Penerapan protokol kesehatan dikuatkan agar penanganan COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan.

“Kita kalau sendiri mustahil untuk bisa mewujudkan itu. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan tertib, karena kepentingan ekonomi dan kesehatan sama-sama pentingnya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa disela-sela monitoring ke Desa Adat Legian, Desa Canggu dan Desa Tibubeneng, Badung, Selasa (8/9).

Seperti diketahui, daerah-daerah di Badung itu merupakan basis pariwisata Bali. Astawa mengaku berkepentingan agar sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara dapat segera dibuka dengan berbagai indikator.

Diantaranya, angka kematian bisa ditekan serendah-rendahnya, serta jumlah yang sembuh harus lebih banyak dari yang terpapar.

Baca juga:  Bawah Laut Pesisir Lovina Masih Terjaga dari Pencemaran Sampah Plastik

Terpenting kuncinya adalah menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Sebab, peningkatan kasus berkaitan erat dengan ketidakdisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga muncul sejumlah klaster.

Seperti klaster pasar, kantor, tajen, hingga upacara. “Kalau indikator-indikator ini sudah bisa kita wujudkan, tentu kepercayaan wisatawan terhadap Bali akan menjadi tumbuh dan kita segera membuka yang lebih luas,” jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Astawa, kalau transmisi lokal terus meluas akan sulit menumbuhkan kepercayaan wisatawan untuk datang ke Bali. Pasca dibuka untuk wisatawan domestik, angka kunjungan ke Bali masih belum seperti saat normal.

Yakni baru sekitar 5 ribu per hari dari normalnya sampai 16 ribu kunjungan per hari. “Kita maklumi karena orang berwisata kan kebutuhan tersier, pasti mereka terlebih dulu mementingkan kepentingan pendidikan atau makannya,” terangnya.

Mengenai video viral wisatawan berkerumun tanpa masker di Badung, Astawa menyebut bisa jadi hanya rekayasa agar terkesan ramai. Kendati demikian, pihaknya meminta agar hal itu dijadikan pelajaran supaya kedepan bisa dihindari dan tidak terjadi lagi. “Karena nama baik Bali atau Kuta, Legian, perlu kita rawat, kita jaga dan pelihara,” imbuhnya.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Tabanan Bantu Pengadaan Sembako Warga Tuakilang

Astawa menambahkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi kesadaran bersama semua pihak. Sekalipun sudah memasuki tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat tidak boleh lengah dan harus tetap waspada.

Bendesa Adat Legian, A.A. Made Mantra mengatakan, imbauan hingga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait protokol kesehatan sudah berupaya diterapkan di Desa Adat Legian. Masyarakat pun dikatakan sudah memahami dan menjalankan hal itu tanpa ada unsur paksaan.

“Cuma dalam hal ini, yang lebih kita tekankan lagi adalah kepentingan ekonomi masyarakat kami yang terdampak akibat krisis kesehatan ini juga harus mendapat penanganan secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Perbekel Canggu, I Nengah Lana bersama Pj. Perbekel Tibubeneng I Nyoman Tirtayasa mengaku sudah menerapkan Pergub bahkan Perbup yang dikeluarkan Bupati Badung. Diawali dengan sosialisasi dan edukasi pemakaian masker.

Baca juga:  Nonton Motocross, Kriting Curi HP

Baik kepada masyarakat lokal, maupun wisatawan domestik dan asing yang tengah berada di dua desa tersebut. “Kemudian kita sudah membuat baliho terkait dengan Pergub 46 dan Perbup 52, termasuk dendanya. Kita juga sudah membuat surat edaran dan selebaran yang nanti dibagikan kepada wisatawan,” ujar Lana.

Lana tak menampik, masih ada saja wisatawan yang bandel alias tidak mau memakai masker. Bahkan seringkali dengan alasan yang tidak masuk akal.

Namun, pihaknya sudah berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menegakkan regulasi berupa Pergub dan Perbup sebagai turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

“Walaupun seperti itu, pemerintah desa tetap sabar. Artinya tetap memberikan informasi sesuai dengan imbauan pemerintah,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *