Jerinx dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (27/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh jaksa penuntut umum, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, Kamis (3/9) langsung menunjuk tiga hakim senior untuk menyidangkan perkara ini.

“Berkas perkara sudah kami terima di pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakimnya,” tandas Soebandi.

Ketua pengadilan yang mewilayahi Badung dan Denpasar itu menambahkan, para hakim yang ditunjuk yakni Ida Ayu Adnyana Dewi, I Made Pasek dan Dewa Budi Watsara. “Soal jadwal sidang, nanti kita sampaikan,” ucap Soebandi, yang baru saja menerima penghargaan PN Terbaik Lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2020 untuk PN Kelas 1 A yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Baca juga:  Gung Putri Dilantik Jadi Anggota MPR

Sebelumnya, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Wayan Eka Widanta, Kamis (3/9) memberikan keterangan pers terkait progress penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Luga menyampaikan, pascadilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sudah ada tujuh jaksa yang ditunjuk. Yakni, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar. Dan setelah merampungkan berkas dakwaan, Kamis ini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Baca juga:  Bobol Delapan Sekolah, Ini Tuntutan Buat Taufik Hidayat

“Kita saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” tandas Luga.

Lanjut dia, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berarti kewenangan penanganan perkara, termasuk masalah penahanan sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. “Soal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumny diajukan ke pihak kejaksaan, tidak dapat kami terima,” tegas Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *