Prosesi mecaru di lokasi tewasnya Tri Nugraha. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascatewasnya mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, Kejati Bali bertepatan dengan purnama ketiga, Rabu (2/9) melakukan pecaruan, khususnya di ruangan pidsus dekat Tri mengakhiri hidupnya.

Pecaruan dirangkai dengan persembahyangan bersama. “Tadi sekitar Pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan persembahyangan dan upacara pembersihan atau mecaru di lokasi peristiwa bunuh diri tersangka Tri Nugraha,” ucap Kasipenkum Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto.

Baca juga:  Kasus Pengurusan Izin Rumah Subsidi, Kejati Periksa Sekda hingga Sekretaris DPRD Buleleng

Lantas, bagaimana soal penyelidikan internal oleh tim Kejaksaan Agung? Luga mengatakan soal pemeriksaan intenal dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI, tujuannya untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai Kejati Bali yang mengakibatkan terjadinya peristiwa bunuh diri tersangka mantan kepala BPN. Tim dari Kejaksaan Agung dipimpin inspektur pada Jamwas RI.

Tim yang melakukan pemeriksaan berjumlah lima orang. Tim melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang yang terdiri dari penyidik perkara bersangkutan. Pegawai yang terkait dengan keamanan dalam dan pengacara Tri Nugraha. “Sampai saat ini (pukul 17.25) pemeriksaan masih berlangsung,” kata Luga. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Cok Raka Meninggal Saat Mengambil SIM  
BAGIKAN