Baliho Kapolda Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, dirusak.(BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar sedang menyelidiki kasus perusakan baliho Kapolda Bali sosialisasi cegah COVID-19 di simpang Tohpati dan Jalan Kamboja, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Mungkin nanti akan disampaikan pihak Polda Bali. Ada perkembangan signifikan,” tegas Kombes Jansen, Senin (24/8) saat ditemui di Mapolresta Denpasar.

Mengingat kasus tersebut terjadi di wilayah Denpasar dan Gianyar, Kapolresta mengatakan masih menunggu petunjuk dari Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan. Ia berharap tim yang menangani kasus ini segera mengungkap kasus tersebut. “Kasus ini kan terjadi di Denpasar dan Gianyar. Tergantung perkembangan nanti apakah Polres Gianyar dan Polresta Denpasar meneruskan penyelidikan atau diambil alih Polda Bali,” ungkap mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Baca juga:  Pengungkapan Terbesar di Bali! Warga Jerman Siap Edarkan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Seperti diberitakan, meluasnya perusakan baliho sosialisasi cegah COVID-19 membuat polisi geram. Perburuan terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Tim Resmob sejumlah polres, Ditreskrimum Polda Bali bahkan membentuk tim khusus (timsus). Tujuannya supaya pelaku secepatnya ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan mengatakan kasus tersebut sangat meresahkan. Perbuatan membakar dan mencoret baliho tersebut masuk dalam tindak pidana perusakan.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu berjanji semaksimal mungkin melakukan penyelidikan dengan harapan segera terungkap siapa pelakunya. Selain itu pihaknya akan bekerja sama dengan desa adat setempat untuk bersama-sama mengawasi dan melakukan pemantauan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polairud Polda Bali Diperkuat Pasukan Antiteror
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *