Terdakwa I Ketut Semarajaya (20) saat mendengarkan vonis majelis hakim. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Andajani Day, Selasa (28/7), menghukum terdakwa I Ketut Semarajaya (20) dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan terdakwa beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Denpasar itu, terbukti bersalah menguasai 29 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat keseluruhan 214,5 gram, dan 9 botol cairan liquid sinte mengandung sediaan narkotika dengan berat keseluruhan 154,83 gram.

Vonis yang dibacakan secara teleconference itu sama persis dengan tuntutan jaksa. Jaksa pun langsung menerima putusan itu.

Baca juga:  Panitia Rekrutmen Anggota Polri Dikumpulkan, Ini "Warning" Wakapolda

Sedangkan terdakwa Semarajaya yang bersidang dari LP Kerobokan, sempat mengatakan bahwa dia akan mengupayakan proses hukum banding. Namun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akhirnya memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan jaksa, penangkapan Semarajaya berawal dari informasi Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Khotib (terdakwa dalam berkas terpisah). Kedua orang inilah yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar. Mereka saat dinterogasi mengaku mendapat tembakau gorila dari Semarajaya.

Baca juga:  KUHP dan Dampaknya Bagi Bali: Perzinahan, Miras, dan Hukum Adat

Polisi lalu pura-pura sebagai pembeli, dan memancing terdakwa. Penyamaran polisi berhasil dan terdakwa menyanggupi tembakau gorila itu. Pada 7 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WITA, terdakwa bertemu polisi dan akhirnya ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan paket tembakau gorila. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *