Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga karena lalai dan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, I Putu Angga Surya (25) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia menabrak orang yang sedang menyeberang jalan untuk membuang sampah. Korban meregang nyawa setelah menderita beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Oleh jaksa penuntut umum, Mia Fida dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/7), terdakwa dituntut pidana penjara selama satu bulan. Angga dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Kasus 19 Ribu Pil Ektasi, PN Denpasar Disebut Tidak Berwenang Sidangkan Dedi

Kata jaksa, hukuman ringan itu karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Sebagai korban tewas dalam kasus lakalantas dalam perkara ini adalah Agustus.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyampaikan, peristiwa lakalantas itu terjadi 3 Desember 2019 sekitar pukul 00.15 Wita. Kejadiannya di Jalan Mataram, Lumintang, Denpasar. Saat itu, terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, dari arah barat menuju timur.

Saat itu situasi lalulintas sepi. Di lokasi kejadian, Agustus sedang menyeberang jalan dari arah selatan menuju utara, dengan maksud membuang sampah. Terdakwa tak bisa menghindar dan tak bisa menguasai sepeda motornya dan menabrak korban. Akibatnya korban menderita beberapa luka, hingga Agustus meninggal dunia.

Baca juga:  Prof Sukardika, Mantan Rektor Unud Meninggal Dunia

Seiring perjalanan kasus, antara terdakwa dan keluarga korban sudah terjadi perdamaian. Terdakwa juga memberikan santunan. Namun proses hukum tetap jalan dan Angga didudukkan sebagai terdakwa. Perdamaian dan pemberian santunan, juga dipakai pertimbangan hukuman meringankan bagi terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *