Narapidana narkotika dikirim untuk melakukan rehabilitasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto didampingi Humas, Putu Surya Dharma, Kamis (9/7), mengakui akan ada rehabilitasi tahap II untuk narapidana narkotika. Dikatakannya, program pada Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli ini akan merehabilitasi 100 orang.

Ia menyebutkan saat ini belum semua dikirim. “Saat ini baru terkirim sebanyak 24 orang,” kata Suprapto.

Ke-24 narapidana tersebut merupakan narapidana dalam kasus penggunaan narkoba sesuai Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikelompokkan dalam kategori residen yang harus mendapatkan pembinaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca juga:  Telan Dana Rp1,31 Triliun, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascagempa di Sulbar Diresmikan

Saat ini, sambung dia, yang masih memiliki program rehabilitasi tahanan adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan Lapas Kelas IIB Tabanan. “Program ini merupakan program sesuai dengan resolusi pemasyarakatan yang telah di-launching oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2019 lalu,” katanya.

Secara total, di tahun 2020 ini, sebanyak 21.540 orang residen narapidana di seluruh Indonesia akan direhabilitasi. Mereka terdiri dari 17.530 rehab sosial dan 4.000 rehab medis. (Miasa/balipost)

Baca juga:  4 Pengguna Shabu Ditangkap, Ngaku Dipasok dari Jaringan di Lapas Banyuwangi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *