Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan tatap muka virtual dengan bendesa adat se-Bali, Jumat (3/7). Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menyinggung pararem penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang wajib disusun oleh desa adat.

Dari laporan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, ia memperoleh informasi bahwa dari 1.493 desa adat, saat ini sebanyak 1.406 desa adat telah menyelesaikan penyusunan pararem penegakan protokol kesehatan COVID-19. “Itu artinya, masih ada 87 desa adat yang belum menyelesaikan pararem. Saya harap minggu ini semua sudah selesai,” imbuhnya.

Gubernur berpendapat, pararem ini punya fungsi yang sangat penting untuk mengatur krama agar tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila seluruh desa adat telah merampungkan pararem, ia minta agar penerapannya dilaksanakan secara serentak.

Baca juga:  Selama Pandemi, 3.400 Warga Meninggal Akibat COVID-19 di Bali

“Saya minta pararem ini nantinya diterapkan secara tegas, jangan lembek dan ada toleransi agar tak ada lagi penambahan kasus baru. Kalau ada yang tak disiplin, kenakan sanksi sesuai pararem. Ini penting untuk menjaga kewibawaan desa adat,” ujarnya.

Ia berharap agar dalam menerapkan pararem, desa adat bersinergi dengan desa dinas, lurah, Bhabinkamtimbas dan unsur lainnya.

Selain membahas upaya penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19, dalam kesempatan itu Gubernur Koster kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya penguatan dan pemajuan desa adat. Komitmen tersebut antara lain ditunjukkan dengan keluarnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Menurutnya, perda ini menjadi satu payung hukum bagi desa adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Upaya untuk mengeluarkan regulasi ini membutuhkan perjuangan yang tak mudah. “Saya berjuang secara langsung karena tak mudah untuk meloloskan peraturan ini,” ucapnya.

Baca juga:  Ini, Daerah Terbaik Kategori PLID/PPID Versi KI Bali

Namun setelah lolos dan diberlakukan di Daerah Bali, perda ini menjadi perhatian sejumlah provinsi yang ingin menerbitkan payung hukum serupa. Saat ini, sedikitnya 7 provinsi telah mengajukan rancangan perda penguatan desa adat. “Bali jadi percontohan, ini tentu luar biasa bisa memberi contoh positif untuk penguatan adat,” tambahnya.

Selain dengan mengeluarkan perda, ia juga memberi perhatian dengan peningkatan jumlah bantuan dan pembangunan gedung sekretariat bagi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembangunan gedung MDA Bali sebentar lagi akan rampung dan tahun ini Pemprov juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung MDA di sejumlah kabupaten.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf karena baru kali ini sempat menggelar tatap muka dengan para bendesa adat. Itu karena di awal-awal pandemi COVID-19 masuk Bali, ia berkonsentrasi penuh menyusun skema yang tepat dalam penanganan COVID-19.

Baca juga:  Bali akan Kembangkan Lima Industri Unggulan

Strategi penanganan COVID-19 dengan membentuk satgas gotong royong berbasis desa adat ternyata sangat efektif dalam upaya membendung penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini. Tanpa bermaksud mengabaikan peran dan sumbangsih komponen lainnya, ia mengaku sangat bangga dengan kinerja penanganan COVID-19 yang ditunjukkan satgas gotong royong.

“Saya memantau semua pergerakan dan aktivitas satgas gotong royong yang bekerja luar biasa, siang dan malam. Tentunya dengan bersinergi dengan relawan di desa dinas dan kelurahan. Kita telah menunjukkan cara kerja yang baik hingga mendapat apresiasi pusat dan dijadikan contoh,” bebernya.

Ia berharap semangat itu tak akan surut karena pandemi belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *