Petugas medis melakukan simulasi penanganan pasien COVID di Ruang Nusa Indah RSPU Sanglah, Denpasar yang menjadi tempat perawatan dan karantina infeksi menular. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Insentif bagi para tenaga kesehatan di Bali dari APBD segera cair. Kepastian ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Rabu (24/6).

Ia mengatakan Peraturan Gubernur mengenai pemberian insentif itupun sudah keluar. “Sekarang tinggal kita tetapkan nama-namanya, bayar sudah. Jadi ini tinggal menghitung hari saja, uangnya sudah ada,” jelasnya.

Menurut Suarjaya, insentif dari Pemprov Bali utamanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam usulan penerima insentif dari pemerintah pusat. Selain tenaga kesehatan, ada pula non tenaga kesehatan yang turut diberikan insentif.

Baca juga:  Disayangkan, Kebutuhan Pariwisata Dipasok dari Luar Bali

Yakni mereka yang memang berperan dalam penanganan COVID-19, seperti tenaga tracing provinsi, tenaga laundry, cleaning service, dan sopir ambulans yang wara-wiri membawa pasien COVID-19.

“Ini kan apresiasi dari Pak Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas dan Pak Sekda sebagai Ketua Harian. Kita mengapresiasi mereka, karena mereka membantu tugas kita,” terangnya.

Suarjaya menambahkan, besaran insentif yang diberikan sama antara pusat dan provinsi Bali. Yakni, maksimal Rp 15 juta bagi dokter spesialis, dokter umum maksimal Rp 10 juta, perawat atau bidan maksimal Rp 7,5 juta, tenaga laboratorium/analis maksimal Rp 5 juta, dan tenaga non kesehatan maksimal Rp 2,5 juta. Insentif itu diberikan per bulan mulai Maret hingga Mei.

Baca juga:  Tahun Menentukan, Masyarakat Bali Makin Gencar Suarakan Penolakan Reklamasi

“Sementara tiga bulan dulu, habis itu kalau masih nanti dianggarkan lagi tiga bulan berikutnya,” imbuhnya.

Suarjaya menggarisbawahi, insentif ini hanya diberikan secara selektif kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang benar-benar berperan dalam penanggulangan COVID-19 dan berhadapan langsung dengan kasus COVID-19.

Dalam hal ini, tidak termasuk bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. “Kepala Dinas, Pak Sekda, Gugus Tugas itu tidak dapat,” tegasnya.

Baca juga:  Peletak Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Raih Anugerah Tertinggi Kadin Bali

Sementara itu, insentif bagi para tenaga kesehatan di Bali dari pemerintah pusat informasinya belum ada yang cair. Padahal, Pemprov Bali sudah mengirim usulan untuk diverifikasi pusat agar pencairan insentif dapat segera dilakukan. “Informasinya sih belum ada yang cair, karena kan menangani seluruh Indonesia. Kita paham juga,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *